Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Disahkannya Perppu Ciptaker Jadi UU, Pengamat: Potret Akrobat Hukum DPR

Pengamat menilai disahkannya Perppu Ciptaker menjadi UU adalah bentuk akrobat hukum dari DPR. Namun hal ini, menurutnya, tidak bisa disalahkan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Soal Disahkannya Perppu Ciptaker Jadi UU, Pengamat: Potret Akrobat Hukum DPR
Warta Kota/Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang. Pengamat menilai disahkannya Perppu Ciptaker menjadi UU adalah bentuk akrobat hukum dari DPR. 

TRIBUNNEWS.COM - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Indera Bangsawan mengungkapkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang adalah akrobat hukum yang dilakukan DPR.

Namun, Indera menilai hal tersebut tidak bisa disalahkan lantaran pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan mekanisme.

"Ya seperti itulah potret (akrobat hukum oleh DPR) saat ini. Namun apakah itu disalahkan? Tidak. Karena memang semua mekanisme itu sudah diatur dalam peraturan yang ada," ujarnya dalam program Mahardika di YouTube Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023).

Di sisi lain, Indra mengungkapkan karena pengesahan UU Cipta Kerja ini sudah sesuai mekanisme, maka bagi pihak yang menolak harus duduk bersama dan bergerak secara kolektif terkait penolakan undang-undang ini.

"Jejaring yang sudah dibangun selama ini oleh para tokoh-tokoh masyarakat yang kemudian memiliki visi yang sama menolak Ciptaker ini harus kemudian duduk bersama. Tidak kemudian bergerak secara parsial, tetapi harus berkumpul secara kolektif, saling menyokong dengan apa yang mereka mampu," kata Indera.

Lebih lanjut, Indera menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja adalah cacat formil sehingga inkonstitusional bersyarat.

Baca juga: Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa Minta DPR Cabut UU Ciptaker

Sehingga, lanjutnya, MK tidak kembali melihat substansi tiap pasal dalam UU Cipta Kerja lantaran secara formil produk hukum tersebut telah cacat formil.

Berita Rekomendasi

Namun, Indera mengatakan ketika Perppu Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang, maka bagi yang menolak adalah kembali berjuang untuk meluruskan substansi pasal di dalamnya.

"Tapi kalau akhirnya dalam masa yang akan datang, kemudian secara formil sudah sesuai karena sudah ada peraturan pembentukan perundang-undangan yang baru, maka perjuangan itu dilanjutkan dengan pelurusan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini," ujarnya.

Seperti diketahui, pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang menuai polemik di masyarakat.

Terbaru, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI bersama aliansi mahasiswa dari perguruan tinggi lain bakal menggelar aksi demonstrasi terkait penolakan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (6/4/2023) pukul 13.00 WIB.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengungkapkan demonstrasi kali ini adalah simbol tidak percayanya masyarakat terhadap eksekutif hingga yudikatif.

Menurutnya, para pejabat negara tidak pernah membuat produk kebijakan yang berpihak kepada rakyat seperti UU Cipta Kerja ini.

"Hari ini gerakan ini kami beri tajuk #SudahTidakPercaya. Ini jadi simbol kami bahwa kini kira sudah pantas dan tidak bisa lagi percaya pada parlemen, pada eksekutif, dan segenap petinggi negara karena semua sikap tindak dan produk yang mereka hadirkan tak pernah suarakan dan sesuai dengan kepentingan rakyat."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas