Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AGH Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, KemenPPPA Soroti Cepatnya Proses Hukum

Menurut Nahar, proses hukum terhadap AG berjalan secara cepat sesuai UU SPPA.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in AGH Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, KemenPPPA Soroti Cepatnya Proses Hukum
Tribunnews.com
Kolase foto Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas. Setelah tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas serta pelaku AGH akankah ada tersangka baru di kasus penganiayaan David ? 

Termasuk pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum dapat tidak dihadiri anak, dan tetap merahasiakan identitas anak dalam amar putusan atau cukup dengan menggunakan inisial.

Selain itu, Nahar mengatakan mengingat kasus ini terkait anak, maka pemenjaraan atau pembatasan kebebasan bagi anak di samping putusannya paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa, juga diingatkan bahwa minimum khusus pidana penjara tidak berlaku bagi anak.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak," ucap Nahar.

Seperti diketahui, tuntutan JPU dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AGH menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AGH usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

JPU pun menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AGH bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan MDS dan SL sebagai tersangka, sementara AGH ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas