Foto Ruangan Kosong hingga Polisi di KPK Walkout Bertemu Firli, Pakar: Cicak Vs Buaya Jilid Kesekian
Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pimpinan Firli Bahuri cs menuai polemik.
Penulis: Wahyu Aji
Listyo sebelumnya meminta supaya Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai Maret 2024.
Tapi, KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK menggantikan Endar.
Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Baca juga: KPK Tepis Isu Brigjen Endar Priantoro Dicopot dari Direktur Penyelidikan Terkait Kasus Formula E
Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut "ngotot" agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, dugaan itu telah dibantah KPK. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.
Keputusan itu, lanjut dia, diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap, menilai Firli Bahuri dkk sebagai sumber konflik internal di KPK saat ini. Jadi biang kontroversi lembaga antirasuah.
Eks penyidik inj mengaku prihatin melihat pimpinan KPK yang masa jabatannya berakhir tahun ini, malah mengakibatkan konflik internal.
"Suatu hal yang sangat disayangkan. Alih alih memberantas korupsi malah sibuk konflik di internal yang celakanya dimulai dari tindakan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs," ujar Yudi, Kamis (6/4/2023).
Kapolri Buka Suara
Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal anggota Polri di KPK yang memprotes keputusan Firli Bahuri mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
Menurut Listyo Sigit, semua memiliki aturan, tak terkecuali di KPK maupun Kepolisian.
Atas hal tersebut, seluruh pihak terutama Korps Bhayangkara harus menaati aturan itu.
Baca juga: Kapolri Kembali Kirim Surat ke KPK untuk Tetap Pertahankan Brigjen Endar Priantoro
"Saya kira aturan-aturan sudah ada, aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada," kata dia, kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
"Tentunya kita taat dengan asas," sambung jenderal bintang empat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemulangan Brigjen Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara dibatalkan.
Permintaan ini tertulis dalam surat yang ditembuskan PNYD Polri pada KPK kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
"Izinkan kami selaku bagian dari system pegawai di KPK memberikan masukan dan kritikan dengan maksud dan tujuan bersama yang baik, diantaranya kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi petikan surat PNYD Polri pada KPK, Senin (3/4/2023).
Kapolri perpanjang tugas Endar di KPK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menanggapi kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Kapolri, usai meresmikan ground breaking pembangunan Mako Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya, di di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang
Sigit mengatakan, pihaknya selalu menghormati standar operasional prosedur aturan yang ada di KPK, terkait dengan aturan penugasan personel melaksanakan tugas di luar institusi Polri.
"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu dengan melalui proses open bidding yang berat dan tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit kepada awak media, Rabu (5/4/2023).
Sigit menerangkan, status keanggotaan Brigjen Endar masih diperpanjang di KPK. Ia menilai, jika saat ini Polri menarik Brigjen Endar dan Irjen Karyoto, tentunya justru dapat melemahkan KPK.
"Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK, sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme yang ada di sana, baik itu dari inspektorat atau dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK," kata dia.
Sigit menegaskan, Polri tetap berkomitmen untuk terus mendorong penguatan KPK, khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi.
"Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK," ucap dia.
Diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (4/4/2023).
Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan Pada 30 Maret 2023.
Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK. (*)