KPK Amankan 25 Orang Terkait OTT Bupati Meranti Muhammad Adil
Ali Fikri mengatakan, 25 orang tersebut di antaranya merupakan pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 25 orang terkait giat operasi tangkap tangan (OTT) melibatkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, 25 orang tersebut di antaranya merupakan pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang," kata Ali, melalui keterangan pers tertulis, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Hasto Tegaskan Bupati Meranti Muhammad Adil yang Terjaring OTT KPK Bukan Kader PDIP
"Terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti," sambungnya.
Selain itu, kata Ali, seorang ajudan bupati dan pihak swasta juga ikut diamankan dalam kasus ini.
Ali menuturkan, hingga saat ini KPK masih terus mendalami terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
"Tim KPK masih terus mendalami dengan melakukan permintaan keterangan terhadap para terperiksa. Perkembangan akan disampaikan," ucapnya.
Baca juga: OTT Bupati Meranti Disebut Bukti Prestasi Endar Priantoro Sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.
Diketahui, Muhammad Adil terjaring OTT KPK, pada Kamis (6/4/2023) malam.
"Ya salah satunya itu (diduga terima suap pengadaan jasa umrah)," kata Ghufron, saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, Bupati Meranti Muhammad Adil diduga melakukan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).
Adapun jumlah UP dan GUP yang dipotong, kata Ghufron, sebesar lima hingga 10 persen.
"Tindak pidana korupsi diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP)," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.