KPK Ungkap Bupati Meranti Muhammad Adil Diduga Terima Suap Pengadaan Jasa Umrah
Ghufron menjelaskan, Bupati Meranti Muhammad Adil diduga melakukan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.
Diketahui, Muhammad Adil terjaring OTT KPK, pada Kamis (6/4/2023) malam.
"Ya salah satunya itu (diduga terima suap pengadaan jasa umrah)," kata Ghufron, saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Bupati Meranti Terjaring OTT, KPK: Sedikit atau Banyak Uang yang Diamankan, Itu Perbuatan Korupsi
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, Bupati Meranti Muhammad Adil diduga melakukan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).
Adapun jumlah UP dan GUP yang dipotong, kata Ghufron, sebesar lima hingga 10 persen.
"Tindak pidana korupsi diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP)," katanya.
"Dipotong 5-10 persen suap pengadaan jasa umrah," ungkapnya.
Baca juga: Kontroversi Bupati Meranti yang Kena OTT KPK: Tolak Gubernur Riau hingga Laporkan Pendahulunya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Meranti, Muhammad Adil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang.
"Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya," kata Ali Fikri, saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).
Ali menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih terus menghitung dan mengonfirmasi jumlah uang tersebut kepada beberapa pihak yang diamankan.
"Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, dalam kasus korupsi, jumlah uang bukan menjadi hal yang utama dalam pembuktian unsur korupsi.