Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota Mudik Gratis Naik Kereta dan Kapal Laut Masih Ada, Ini Cara Daftarnya

Kuota mudik gratis via kapal laut dan kereta api oleh Kemenhub masih tersedia. Simak cara daftar dan syarat berikut ini.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kuota Mudik Gratis Naik Kereta dan Kapal Laut Masih Ada, Ini Cara Daftarnya
Tangkap layar laman mudikgratis.dephub.go.id
Masih tersedia kuota mudik gratis naik kapal laut dan kereta api oleh Kemenhub 2023. Berikut cara daftar serta ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program Mudik Gratis untuk angkutan Lebaran 2023.

Dalam program mudik gratis tersebut, Kemenhub menyediakan kuota sebanyak 10 ribu penumpang kapal laut dan 10.440 motor untuk kereta api.

Diketahui, hingga 4 April 2023 kuota mudik gratis naik kereta api sudah terisi sebanyak 6.735 motor, sehingga masih ada sisa 3.705 penumpang motor.

Sementara, kuota mudik gratis naik kapal laut hingga 5 April 2023 masih tersisa 2.239 penumpang dengan 1.579 motor.

Sebagai informasi penumpang yang mengikuti program mudik gratis ini, dapat sekaligus membawa sepeda motornya untuk diangkut oleh kereta ataupun kapal laut tersebut.

Bagi calon penumpang yang hendak mendaftarkan diri dalam program mudik gratis tersebut, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Baca juga: Ada Diskon Tarif Tol 20 Persen di Cikampek dan Kalihurip saat Arus Mudik, Berikut Tanggal Berlakunya

Cara Daftar Mudik Gratis Naik Kapal Laut 2023

Berita Rekomendasi

1. Peserta Mutis 2023 dengan Kapal Laut, wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih pilihan Kapal Laut.

2. Syarat pendaftaran Peserta Mudik Gratis:

- Identitas diri berupa KTP, SIM C. Bagi yang membawa anak dibawah usia 17 tahun wajib membawa Kartu Keluarga (KK).

- Identitas atau bukti kepemilikan motor berupa STNK yang masih berlaku.

3. Bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online, wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa persyaratan Identitas Diri yang asli (KTP. SIM C, dan KK) juga STNK Motor, paling lambat 2 x 24 jam setelah tanggal pendaftaran online.

4. Kondisi sepeda motor:

- Layak jalan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas