Kuota Mudik Gratis Naik Kereta dan Kapal Laut Masih Ada, Ini Cara Daftarnya
Kuota mudik gratis via kapal laut dan kereta api oleh Kemenhub masih tersedia. Simak cara daftar dan syarat berikut ini.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Endra Kurniawan
![Kuota Mudik Gratis Naik Kereta dan Kapal Laut Masih Ada, Ini Cara Daftarnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mudik-gratis-kereta-kemenhub.jpg)
4. Klik 'cari perjalanan' dan formulir detail pendaftaran akan muncul;
5. Lengkapi formulir sesuai KTP, KK, SIM C, STNK, dan jenis motor;
6. Lengkapi semua proses pendataan yang diminta sampai selesai;
7. Lakukan verifikasi pendaftaran di stasiun kereta yang ditunjuk;
8. Motor diserahkan ketika pendaftaran sudah disetujui;
9. Serahkan kendaraan roda dua satu hari sebelum keberangkatan dan diambil maksimal satu hari setelah tiba;
10. Bawa bukti pendaftaran dan bukti kirim saat mengambil motor.
Baca juga: KAI: 1,5 Juta Tiket Kereta Periode Mudik Lebaran Sudah Terjual, Ini 10 Relasi Terfavorit
Ketentuan Mudik Gratis Naik Kereta
1. Semua peserta Motis 2023 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.
2. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
3. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.
4. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
5. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
6. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.
7. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
8. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
9. Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.
10. Peserta dilarang memberikan Tip bagi Petugas Motis 2023.
11. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.
12. Para peserta diwajibkan sudah vaksin boster.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.