Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Pemerintah soal Viralnya Pengobatan Ida Dayak

pengobatan tradisional perlu didorong memiliki bukti empiris, sebagaimana pengobatan modern yang telah terbukti memiliki manfaat.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Respons Pemerintah soal Viralnya Pengobatan Ida Dayak
Facebook Ida Andriyani/YouTube Petualang Ibu Dayak
Sosok Ida Dayak yang viral karena pengobatan alternatifnya. Beberapa hari belakangan ini, pengobatan 'sakti' ala Ibu Ida Dayak ramai diperbincangan baik di jagat maya maupun di masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari belakangan ini, pengobatan 'sakti' ala Ibu Ida Dayak ramai diperbincangan baik di jagat maya maupun di masyarakat.

Dalam video-video yang tersebar ia dinarasikan mampu mengobati beragam macam penyakit. 

Mulai dari patah rulang, tulang bengkok maupun stroke.

Baca juga: Melihat dari Dekat Kediaman Ida Dayak, Rumah Sederhana yang Berjarak 150 Kilometer dari IKN

Pengobatan non-medis ini pun mengundang ribuan pasien ramai antre untuk berobat.

Seperti yang terjadi di Cilodong, Depok, awal pekan lalu.

Respons terkait pengobatan ini datang pula dari pemerintah.

Berita Rekomendasi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tidak melarang pratik pengobatan yang bersifat non-medis tersebut.

Baca juga: Ida Dayak Diisukan Pakai Minyak Bintang untuk Sembuhkan Pasiennya, Lembaga Adat: Tidak Sembarangan

Meski demikian, pengobatan tradisional perlu didorong memiliki bukti empiris, sebagaimana pengobatan modern yang telah terbukti memiliki manfaat.

Pihaknya pun berharap, masyarakat bisa bijak dalam memilih pengobatan tradisional.

"Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional. (Pengobatan tradisional) yang memang masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," jelas Nadia melalui pesan singkat WA, Rabu (5/4/2023).

Sementara BPJS Kesehatan memastikan, penyakit patah tulang ter-cover pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini menanggapi alasan masyarakat berobat non-medis karena biaya yang lebih murah ketimbang pergi ke dokter.

"Menanggung, apapun asal secara medis itu ada indikasinya artinya tidak ngarang sendiri kalau ngarang sendiri ya gak masuk (tanggungan) umpanya saya sakit ini loh," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Kamis (5/4/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas