Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekum Bamusi Gus Falah Tegaskan Megawati Tidak Pernah Terapkan Apartheid di Aceh

Gus Falah menegaskan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak pernah memberlakukan 'Apartheid Ala NKRI' di Aceh. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sekum Bamusi Gus Falah Tegaskan Megawati Tidak Pernah Terapkan Apartheid di Aceh
ist
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Bamusi Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menegaskan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak pernah memberlakukan 'Apartheid Ala NKRI' di Aceh

Hal itu disampaikan Gus Falah merespon cuitan Jurnalis Investigasi Dandhy Laksono, yang menyebut Megawati Soekarnoputri memberlakukan 'Apartheid Ala NKRI' di Aceh.

"Menyebut KTP Merah Putih di Aceh dulu itu dengan Apartheid, menunjukkan mas Dandhy ini 'asbun' alias asal bunyi. Karena KTP Merah Putih dengan Apartheid sangat berbeda," kata Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/4/2023).

Sebelumnya, dalam cuitannya di twitter, Dandhy mengungkit kebijakan Megawati saat menangani konflik di Aceh. Ketika menjabat Presiden, Megawati menerapkan Darurat Militer di Aceh pada 2003.

Megawati juga mengganti ukuran dan warna Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat Aceh menjadi ‘Merah Putih’. Dandhy pun menyebut kebijakan itu sebagai 'Apartheid ala NKRI'.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu memaparkan, kebijakan KTP Merah Putih di Aceh pada masa Darurat Militer 2003 adalah untuk mengeliminasi kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang kala itu masih ingin memisahkan Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berita Rekomendasi

Dia menyebut, hal ifu merupakan bagian dari upaya Pemerintahan Presiden Megawati untuk menumpas GAM yang ketika itu masih memberontak.

"Jadi, KTP Merah Putih itu untuk memisahkan warga yang pro NKRI dan anti separatisme, dari kelompok anti NKRI dan pro separatis, pada masa itu," ungkap Gus Falah

Sedangkan, lanjut Gus Falah, Apartheid adalah sistem undang-undang yang memisah-misahkan warga berdasarkan ras atau warna kulit, dalam hal ini antara warga kulit putih dan kulit hitam di Afrika Selatan.

Berdasarkan kebijakan ini, pemerintahan Afrika Selatan yang saat itu didominasi kulit putih memberlakukan sistem pemisahan ras dengan tujuan memperoleh hak-hak istimewa, yang tak bisa diperoleh warga non kulit putih.

Baca juga: PDIP Nyatakan Siap Jadi Tuan Rumah untuk Pertemukan 5 Parpol Koalisi Besar dengan Megawati

"Nah, maka sangat berbeda antara KTP Merah Putih dengan Apartheid. KTP Merah Putih sama sekali tidak memisah-misahkan masyarakat Aceh berdasarkan ras, juga tidak berbasiskan etnis maupun agama. Itu hanya untuk kebutuhan administratif dalam konteks melindungi warga yang pro NKRI pada masa itu," jelas Ketua Tanfidziyah PBNU itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas