Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Kasatgas Penyelidikan Surati Sekjen KPK, Minta Penjelasan Pemberhentian Endar Priantoro

20 Kasatgas Penyelidikan ini menulis surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa. Surat tertanggal 6 April 2023.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 20 Kasatgas Penyelidikan Surati Sekjen KPK, Minta Penjelasan Pemberhentian Endar Priantoro
Kompas.com/Devina Halim
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 20 Kepala Satuan Penyelidikan (Kasatgas) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjelasan mengenai pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

20 Kasatgas Penyelidikan ini menulis surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa. Surat tertanggal 6 April 2023.

"Kami, kasatgas Penyelidikan pada Direktorat Penyelidikan, memohon kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk memberikan penjelasan atas Surat Keputusan Sekjen Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 terkait Pemberhentian Bapak Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan," bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews.com, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Brigjen Endar Tak Punya Akses Masuk KPK, Eks Penyidik Sebut Firli Cs Semakin Bikin Gaduh

20 Kasatgas Penyelidikan meminta penjelasan karena merasa informasi soal pemberhentian mendadak Endar cukup mengganggu suasana kerja pada Direktorat Penyelidikan KPK.

Selain itu, mereka menilai informasi yang simpang siur bisa membuat hubungan kerja antara KPK dan Polri menjadi renggang.

"Terima kasih atas kebijaksanaan Bapak Sekretaris Jenderal KPK," demikian penutup surat yang dimohonkan oleh 20 orang Kasatgas Penyelidikan KPK.

BERITA REKOMENDASI

Respons KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberhentian Endar merupakan keputusan kolektif kolegial yang dilakukan lima pimpinan KPK.

Alex menyebut tidak benar jika keputusan mencopot Endar hanya keputusan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Jadi kalau selama ini beredar di media seolah-olah itu keputusan dari Pak Ketua, saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena itu rapat," kata Alex dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (8/4/2023).

Menurut Alex, pemberhentian Endar murni karena masa jabatannya sudah habis dan hal itu sudah diumumkan sejak November 2022.


Lebih lanjut, Alex juga menyampaikan KPK berhak menentukan mana saja pegawai yang bekerja di lembaga antirasuah itu.

"Dan pemberhentian yang bersangkutan itu murni kan yang bersangkutan habis masa jabatannya dan itu sudah kami umumkan sejak November 2022 supaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karir di Polri," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas