Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Alasan Ini Jadi Pertimbangan Kubu David Minta AGH Dihukum Maksimal

Kubu David Ozora (17) berharap pelaku anak AGH (15) dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, minta hakim vonis maksimal.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 6 Alasan Ini Jadi Pertimbangan Kubu David Minta AGH Dihukum Maksimal
Tribunnews.com
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. Kubu David Ozora (17) berharap pelaku anak AGH (15) dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, minta hakim vonis maksimal. 

TRIBUNNEWS.COM - Kubu David Ozora (17) berharap pelaku anak AGH (15) dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

AGH sebelumnya dituntut 4 tahun oleh JPU. 

Pihak David berharap vonis yang dijatuhkan pada Senin pekan depan ini adalah hukuman maksimal.  

Setidaknya ada enam alasan yang menjadi pertimbangan kubu David meminta AGH dihukum berat. 

Pertama, AGH dinilai sebagai orang yang memperdaya David agar mau memberitahu lokasi keberadaan anak pengurus GP Ansor tersebut saat kejadian. 

"Dialah yg memperdaya anak korban sehingga mau memberi lokasi keberadaannya," tulis kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, dalam akun Twitter pribadinya @Mellisa_An, Jumat (7/3/2023). 

Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Kubu David Ozora Harap AGH Divonis 6 Tahun Penjara

Kedua, Mellisa juga menilai tak ada kejujuran yang diperlihatkan AGH sebagai bentuk perwujudan penyesalan. 

Berita Rekomendasi

"Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini, padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi david atas perbuatannya," tulisnya. 

Melihat kondisi David yang hingga saat ini masih dirawat dan tak kunjung sepenuhnya pulih juga menjadi pertimbangan pihaknya meminta AGH divonis maksimal. 

Apa yang dilakukan AGH, menurut Mellisa juga bukan merupakan hal yang lazim dilakukan oleh anak seumurannya. 

"Kondisi david saat ini adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak tersebut." 

"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku anak bukanlah perbuatan yang lazim dilakukan oleh anak-anak," tulis Mellisa. 

Alasan selanjutnya, menurut Mellisa, AGH tak melakukan pencegahan maupun peleraian saat penganiayaan terjadi. 

"Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap anak korban. Dia lebih memilih diam dan membiarkan anak korban yang tidak sadarkan diri terus ditendang dengan keji," kata Mellisa. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas