Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Endar Tak Punya Akses Lagi Masuk Ruangan KPK Buntut Pemecatan Jabatan Direktur Penyidikan

Brigjen Endar Priantoro mengaku aksesnya di Lembaga Antirasuah diputus mulai Jumat (7/4/2023) kemarin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Brigjen Endar Tak Punya Akses Lagi Masuk Ruangan KPK Buntut Pemecatan Jabatan Direktur Penyidikan
TRIBUNNEWS.com Ilham Rian Pratama/Irwan Rismawan
(Kiri ke kanan) Ketua KPK, Firli Bahuri; Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro; dan Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa. Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro mengaku aksesnya di Lembaga Antirasuah diputus mulai Jumat (7/4/2023) kemarin. Hal itu dia ketahui dari petugas KPK yang menemuinya langsung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro mengaku aksesnya di Lembaga Antirasuah diputus mulai Jumat (7/4/2023) kemarin.

Hal itu dia ketahui dari petugas KPK yang menemuinya langsung.

Endar menyebut petugas itu mengaku datang atas perintah dari pimpinan.

"Tadi sebelum saya kembali dari kantor, Kepala Biro Umum menemui saya menyampaikan bahwa ada perintah dari pimpinan KPK yang pada intinya adalah memutuskan akses saya, mungkin mulai besok (hari ini)," kata Endar, Kamis (6/4/2023) malam.

Baca juga: Tegaskan Hak Pilih Pegawai yang Kerja di KPK, Alexander Bantah Keputusan Sepihak Firli Pecat Endar

Sebagai pejabat KPK, Endar mengaku selama ini mempunyai akses untuk masuk ke ruangan, akses internet, dan beberapa sistem di KPK.

Endar mengaku akan mengecek lagi soal pemutusan akses ini pada Senin pekan depan. Pasalnya Jumat, 7 April bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Al Masih.

Kabar pemutusan akses ini buntut dari pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar.

Berita Rekomendasi

Dia diberhentikan lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Selain Endar, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga diberhentikan.

Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Baca juga: Soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, Pengamat Nilai KPK Tak Langgar Aturan

Hal itu disebut berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas