Bupati Meranti Ditahan KPK, Jadi Tersangka untuk 3 Kasus Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,1 Miliar
Bupati Meranti, Muhammad Adil, terjaring OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Meranti, Muhammad Adil, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023).
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti.
Ketiga tersangka itu yakni Bupati Meranti, Muhammad Adil; Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).
Alex menjelaskan, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Meranti dan dua tersangka lainnya.
Bupati Meranti ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik."
"Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," kata Alex.
Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Bupati Meranti Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi
Alexander Mawarta menyampaikan, Muhammad Adil terpilih menjabat sebagai Bupati Meranti periode 2021 sampai sekarang.
Bupati Meranti diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD, yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil.
"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKDP," ungkapnya, Jumat.
Baca juga: Tumpukan Uang Rp 26,1 Miliar Hasil 3 Kasus Korupsi Bupati Meranti, Ada Duit Modal Maju Cagub Riau