Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Meranti Ditahan KPK, Jadi Tersangka untuk 3 Kasus Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,1 Miliar

Bupati Meranti, Muhammad Adil, terjaring OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bupati Meranti Ditahan KPK, Jadi Tersangka untuk 3 Kasus Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,1 Miliar
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Rahmat W Nugraha
Bupati Meranti Muhammad Adil jadi tersangka KPK, Jumat (8/4/2023) (kiri) dan barang bukti yang didapat KPK dari OTT Bupati Meranti (kanan). Bupati Meranti telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi. 

Bahkan, Muhammad Adil sama sekali tidak diborgol.

Bupati kepulauan Meranti Muhammad Adil tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Bupati kepulauan Meranti Muhammad Adil tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Petugas yang mengawal dan menjaga Muhammad Adil terlihat hanya beberapa dan tanpa menggunakan pakaian dinas.

Tanpa mengucap sepatah kata apapun, Muhammad Adil langsung digiring ke sebuah mobil Innova berwarna hitam dan selanjutnya meninggalkan area Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, terlihat satu kendaraan sejenis yakni mobil Innova berwarna hitam mengawal perjalanan Muhammad Adil menuju Gedung KPK, Jakarta.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Penyidik Sita Uang Miliaran Rupiah dari OTT Bupati Meranti

Atas perbuatannya, Muhammad Adil sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Muhammad Adil dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, Fitria Nengsih sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

Kemudian, M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha/Ibriza Fasti Ifhami) (Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro)

Berita lain terkait Bupati Meranti Ditangkap KPK

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas