OTT KPK Bupati Meranti, KPK Akui Ada Peran Brigjen Endar Priantoro
KPK mengakui adanya andil peran dari Brigjen Endar Priantoro dalam OTT terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Adapun pemotongan anggaran ini digunakan Muhammad Adil untuk kepentingan politiknya dalam rangka kampanye pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.
Fakta kedua adalah Muhammad Adil diduga menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar melalui perusahaan bidang jasa travel perjalanan umroh melalui tersangka Fitria Nengsih yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
"(Uang Rp1,4 Miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan
umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Alex.
Kemudian, fakta ketiga adalah Muhammad Adil juga memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Pemberian uang ini, kata Alex, agar Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2022.
Baca juga: KPK Sita Rp 26,1 Miliar dari Bupati Meranti, Sebagian Disiapkan untuk Maju Cagub Riau 2024
Di sisi lain, Alex mengungkapkan dalam bukti awal dugaan korupsi oleh Muhammad Ali, pihaknya mencatat bahwa tersangka menerima uang sekira Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.
"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," katanya.
Terkait OTT ini, Alex menyebut KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Meranti, Muhammad Adi; Kepala BPKAD Fitria Nengsih, dan M Fahmi Aressa dari BPK.
Selanjutnya, ketiga tersangka pun ditahan selama 20 hari dari 7-26 April 2023.
Untuk Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan M Fahmi Aressa ditahan di rutan KPK pada Podam Jaya Guntur.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Bupati Meranti Ditangkap KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.