Rencana Anas Urbaningrum usai Bebas: Pidato di Hadapan Pendukung hingga Sungkem ke Ibunda di Blitar
Berikut rencana Anas Urbaningrum setelah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa, 11 April 2023.
Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani/Dany Permana
Anas Urbaningrum keluar dari rumah tahanan KPK, Rabu (17/6/2014) (kiri). Berikut rencana Anas Urbaningrum setelah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa, 11 April 2023.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
Hukuman Anas Urbaningrum didapat setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan, setelah sebelumnya Anas dihukum 14 tahun penjara.
Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini/Rizki Sandi Saputra) (TribunJabar.id)
Berita lain terkait Anas Urbaningrum Bebas
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.