Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soimah Curhat soal Petugas Pajak Bawa Debt Collector ke Rumahnya, Ini Penjelasan Staf Kemenkeu

Berikut penjelasan Staf Kemenkeu terkait cerita Soimah yang menyebut didatangi petugas pajak bersama dengan debt collector.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soimah Curhat soal Petugas Pajak Bawa Debt Collector ke Rumahnya, Ini Penjelasan Staf Kemenkeu
Kolase Tribunnews.com
Staf Kemenkeu, Yustinus Prastowo dan aktris, Soimah. Berikut penjelasan Staf Kemenkeu terkait cerita Soimah yang menyebut didatangi petugas pajak bersama dengan debt collector. 

TRIBUNNEWS.COM - Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo memberikan penjelasan terkait curhatan artis, Soimah yang menyebut adanya petugas pajak yang membawa debt collector ke rumahnya pada 2015.

Yustinus mengungkapkan kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector ke rumah Soimah adalah pengecekan detail bangunan.

Menurutnya, apa yang dilakukan petugas tersebut adalah kegiatan normal.

"Tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan."

"Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (8/4/2023).

Yustinus menjelaskan pembangunan rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi adalah terutang PPN dua persen dari total pengeluaran.

Baca juga: Viral Curhatan Soimah Dicurigai Petugas Pajak, Heran Dimintai Nota saat Kirim Uang ke Saudaranya

Adanya aturan ini, lanjutnya, adalah demi terwujudnya rasa keadilan.

Berita Rekomendasi

Ia juga menjelaskan nilai bangunan rumah Soimah ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti diklaim Soimah.

Bahkan, Yustinus menyebut dalam laporan Soimah, artis berusia 42 tahun itu mengungkapkan rumah pendopo yang dibangunnya itu bernilai Rp 5 miliar dan bukan Rp 50 miliar

"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar bukan Rp 50 miliar seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar," kata Yustinus.

Bahkan, Yustinus menyebut kesimpulan terkait nilai bangunan Soimah belum ditindaklanjuti sehingga PPN 2 persen yang ditangguhkan ke artis sekaligus pelawak itu belum ditagih.

Kemudian, Yustinus juga menjelaskan debt collector yang disebut oleh Soimah bersama dengan pegawai pajak itu adalah Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Dia mengungkapkan JSPN selalu bekerja dengan dibekali surat tugas dan perintah jelas yakni menagih wajib pajak (WP) yang pajaknya menunggak.

Baca juga: Ditjen Pajak Bawa Juru Sita ke Rumah Soimah di Jogja, Begini Penjelasannya

Namun, sambungnya, Soimah justru tidak tercatat pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak memiliki utang pajak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas