Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tegaskan Hak Pilih Pegawai yang Kerja di KPK, Alexander Bantah Keputusan Sepihak Firli Pecat Endar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro merupakan keputusan kolektif pimpinan.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Tegaskan Hak Pilih Pegawai yang Kerja di KPK, Alexander Bantah Keputusan Sepihak Firli Pecat Endar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penahanan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK kembali menahan Saiful Ilah sebagai tersangka dengan kali ini kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, Saiful Ilah sendiri merupakan mantan terpidana kasus suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo dan baru menyelesaikan masa penjaranya pada 7 Januari 2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Direktur Penuntutan misalnya, menjadi kosong setelah Fitroh Rohcahyanto memutuskan kembali ke Kejaksaan Agung pada Februari.

Ia kembali ke korpsnya setelah bertugas selama lebih dari 11 tahun di KPK.

KPK menyatakan, pulangnya Fitroh tidak terkait perdebatan kasus Formula E di KPK.

Posisinya saat ini digantikan Jaksa Muhammad Asri Irwan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Kemudian, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga kosong setelah Karyoto dikembalikan ke Polri.

Karyoto pun dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Metro Jaya.

Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi kini diisi oleh Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas (plt)-nya.

BERITA REKOMENDASI

Bantah ada ancaman 'tendang' penyidik dari Polri

Alexander Marwata juga membantah koleganya mengancam penyidik dari Polri di lembaganya yang memprotes pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.

“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.

Dirinya mengatakan, KPK akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mencontohkan, ketika pegawai mogok kerja, maka ia akan ditindak dengan aturan disiplin di KPK.


Namun, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengancam pegawai. “Tapi enggak pernah tercetus terucap untuk mengancam itu enggak ada,” ujar Alex.

Anggota Polri Walkout Rapat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas