Tegaskan Hak Pilih Pegawai yang Kerja di KPK, Alexander Bantah Keputusan Sepihak Firli Pecat Endar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro merupakan keputusan kolektif pimpinan.
Penulis: Wahyu Aji
Direktur Penuntutan misalnya, menjadi kosong setelah Fitroh Rohcahyanto memutuskan kembali ke Kejaksaan Agung pada Februari.
Ia kembali ke korpsnya setelah bertugas selama lebih dari 11 tahun di KPK.
KPK menyatakan, pulangnya Fitroh tidak terkait perdebatan kasus Formula E di KPK.
Posisinya saat ini digantikan Jaksa Muhammad Asri Irwan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Kemudian, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga kosong setelah Karyoto dikembalikan ke Polri.
Karyoto pun dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Metro Jaya.
Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi kini diisi oleh Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas (plt)-nya.
Bantah ada ancaman 'tendang' penyidik dari Polri
Alexander Marwata juga membantah koleganya mengancam penyidik dari Polri di lembaganya yang memprotes pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.
Dirinya mengatakan, KPK akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mencontohkan, ketika pegawai mogok kerja, maka ia akan ditindak dengan aturan disiplin di KPK.
Namun, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengancam pegawai. “Tapi enggak pernah tercetus terucap untuk mengancam itu enggak ada,” ujar Alex.
Anggota Polri Walkout Rapat