Tegaskan Hak Pilih Pegawai yang Kerja di KPK, Alexander Bantah Keputusan Sepihak Firli Pecat Endar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro merupakan keputusan kolektif pimpinan.
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan keputusan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro merupakan keputusan kolektif pimpinan.
Dirinya membantah Firli Bahuri berperan tunggal dalam pencopotan Endar Priantoro.
Menurutnya, pimpinan KPK terlibat pengambilan keputusan dalam rapat.
"Jadi kalau selama ini berita seolah-olah itu putusan pak ketua, saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023).
Alexander Marwata menegaskan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro murni karena masa jabatannya habis.
Pihaknya mengklaim bahwa KPK telah memberitahukan kepada Polri sejak November 2022 terkait habisnya masa jabatan di KPK.
"Dan pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan sejak November 2022, supaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karir di Polri," ungkapnya.
Sementara itu soal polemik surat perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar Priantoro dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada KPK, Alexander menyebut KPK memiliki kewenangan sebagai lembaga independen.
"Jadi KPK itu bukan lembaga subkoordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," ujarnya.
Minta Brigjen Endar ikut bidding
Baca juga: Soroti Kasus Brigjen Endar, Eks Pimpinan KPK: Pemberhentian Pegawai Ada Prosesnya
Alexander mengatakan Polri boleh kembali mengajukan Endar yang baru saja dicopot dari KPK untuk ikut bidding empat jabatan tersebut.
“Kalau Pak Endar diusung lagi ya silakan saja enggak masalah,” ujar Alex.
Meski demikian, Alex mengatakan, Endar tidak lantas langsung diterima.
Jenderal polisi bintang satu itu harus mengikuti seleksi sebagaimana utusan dari Kejaksaan Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.