Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti: Mohon Maaf Kepada Seluruh Warga Atas Kekhilafan Saya
Bupati Meranti, Riau, Muhammad Adil mengucapkan permintaan maaf untuk seluruh warga Meranti karena dirinya terjaring OTT KPK.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
"Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada Muhammad Ali melalui Fitria Nengsih," tegasnya.
Alex melanjutkan di wilayah Pekanbaru, tim KPK mengamankan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa dan ditemukan uang tunai Rp1 Miliar.
Uang tersebut merupakan total uang yang diberikan Muhammad Ali untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
"Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar. Para pihak tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif," tutupnya.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, dari 28 orang yang diamankan lembaga antirasua itu, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Alex, dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).
Adapun ketiga tersangka itu, yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Alex menuturkan, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan.
"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," ungkapnya.
Adapun tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Adil sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Tumpukan Uang Rp 26,1 Miliar Hasil 3 Kasus Korupsi Bupati Meranti, Ada Duit Modal Maju Cagub Riau
Selain itu, MA juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.