Brigjen Endar Dipecat Diduga karena Tahu & Punya Bukti Pelanggaran Kasus Korupsi, Bukan Formula E
Firli Bahuri cs mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro terkait pengusutan perkara dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pemecatan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK masih bergulir.
Disingkirkannya Endar Priantoro dari KPK disebut-sebut terkait penanganan kasus Formula E.
Namun kini terkuak fakta baru.
Kasus Formula E bukanlah alasan dipecatnya Endar Priantoro.
Baca juga: KPK Persilakan Polri Daftarkan Kembali Endar Priantoro Sebagai Direktur Penyelidikan
Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera, menduga Firli Bahuri cs mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan terkait pengusutan perkara dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Akhirnya jelas, ngototnya Firli ingin mengembalikan Dirlid KPK bukan karena kasus Formula E, tapi terkait kasus ESDM," cuit Aulia melalui akun Twitter miliknya, Sabtu (8/4/2023).
Tribunnews.com sudah mendapat izin untuk mengutip cuitan itu.
Cuitan Aulia ini ditulis dalam sebuah quote tweet pemberitaan nasional yang menyebut Firli Bahuri diduga terlibat kebocoran dokumen penyelidikan KPK.
Penyelidikan dimaksud adalah kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Aulia menduga Firli melakukan dua pelanggaran terkait kasus ESDM ini, yakni etik dan pidana.
Aulia pun menduga mantan bosnya sewaktu di KPK, Endar Priantoro, mengetahui pelanggaran yang dilakukan Firli tersebut.
Baca juga: OTT KPK Bupati Meranti, KPK Akui Ada Peran Brigjen Endar Priantoro
"Ada 2 dugaan pelanggaran etik & pidana yang dilakukan Firli: 1. Berhubungan langsung dengan pihak berperkara; 2. Dugaan penerimaan suap," cuitnya.
"Diduga Endar tau dan punya bukti," demikian cuitan Aulia.