Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Endar Dipecat Diduga karena Tahu & Punya Bukti Pelanggaran Kasus Korupsi, Bukan Formula E

Firli Bahuri cs mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro terkait pengusutan perkara dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Brigjen Endar Dipecat Diduga karena Tahu & Punya Bukti Pelanggaran Kasus Korupsi, Bukan Formula E
Tangkap layar Warta Kota
Kolase Brigjen Endar Priantoro dan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli Bahuri cs mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro terkait pengusutan perkara dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali, Kamis (6/4/2023).

Ali mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM sudah selesai. Saat ini, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Semua pimpinan disebut sepakat menetapkan sejumlah tersangka setelah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 pihak yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tukin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Pencegahan sudah dikirimkan dan terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).

Berdasarkan sumber, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.

Berita Rekomendasi

Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.

Firli Cs Semakin Bikin Gaduh

Sementara itu terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro, kini mantan Direktur Penyelidikan KPK itu tak punya akses lagi untuk masuk ke ruangan KPK.

Terkait itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut tindakan Ketua KPK Firli Bahuri cs hanya membuat gaduh dan mengarah kepada tindakan provokasi.

"Bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar sudah dicabut merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2023).

"Endar sampai saat ini menurut Yudi masih pegawai KPK baik secara formil maupun materiil sehingga seharusnya bisa keluar masuk KPK," sambungnya.

Eks Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengatakan seharusnya Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah tidak memperkeruh polemik yang saat ini terjadi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas