Brigjen Endar Dipecat Diduga karena Tahu & Punya Bukti Pelanggaran Kasus Korupsi, Bukan Formula E
Firli Bahuri cs mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro terkait pengusutan perkara dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Editor: Dewi Agustina
"Seharusnya Firli CS meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait polemik yang terjadi karena ini adalah masalah di internal KPK," ucapnya.
Menurut Yudi, cara pencabutan akses adalah merupakan kepentingan pribadi agar mendepak Brigjen Endar dari KPK.
"Tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK," ungkapnya.
Oleh karena itu, Yudi ragu jika pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut-larut larut.
"Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," ujarnya.
Akses Endar Diputus
Sebelumnya, Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro mengaku aksesnya di Lembaga Antirasuah diputus mulai Jumat (7/4/2023) kemarin.
Hal itu dia ketahui dari petugas KPK yang menemuinya langsung.
Endar menyebut petugas itu mengaku datang atas perintah dari pimpinan.
"Tadi sebelum saya kembali dari kantor, Kepala Biro Umum menemui saya menyampaikan bahwa ada perintah dari pimpinan KPK yang pada intinya adalah memutuskan akses saya, mungkin mulai besok (hari ini)," kata Endar, Kamis (6/4/2023) malam.
Sebagai pejabat KPK, Endar mengaku selama ini mempunyai akses untuk masuk ke ruangan, akses internet, dan beberapa sistem di KPK.
Endar mengaku akan mengecek lagi soal pemutusan akses ini pada Senin pekan depan. Pasalnya Jumat, 7 April bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Al Masih.
Kabar pemutusan akses ini buntut dari pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar.
Dia diberhentikan lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Selain Endar, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga diberhentikan.
Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu disebut berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
KPK sendiri membantah hal itu. KPK menyatakan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sama sekali tak terkait dengan penyelidikan Formula E.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2023).
Ali menjelaskan, dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa. Menurut dia, hal tersebut malah yang menjadi kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter.
Sumber: (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.