Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Sidang Kasus Narkoba Jenderal: Pleidoi Teddy Minahasa Hingga Replik AKBP Dody dan Mami Linda

Persidangan kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadwal Sidang Kasus Narkoba Jenderal: Pleidoi Teddy Minahasa Hingga Replik AKBP Dody dan Mami Linda
Kolase Tribunnews
Kolase foto Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda, dan AKBP Dody Prawiranegara. Pekan depan ketiga terdakwa kasus Narkoba Sang Jenderal akan menjalani sidang lanjutan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), mantan Kapolda Sumatra Barat itu akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada pekan depan.

"Kamis, 13 April 2023. 09.00 sampai dengan selesai. Pembacaan Pledoi/ Pembelaan dari terdakwa," sebagaimana tertera pada laman Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara persidangan mantan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara diagendakan pembacaan replik atau tanggapan JPU atas pleidoi yang telah diajukan.

Persidangan agenda replik bagi AKBP Dody dijadwalkan Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Mami Linda: Teddy Minahasa Minta Carikan Lawan, Malah Saya Dituduh Jadi Bandar Narkoba

Berdasarkan laman SIPP, replik juga akan dibacakan bagi tiga terdakwa lainnya pada hari yang sama. Termasuk di antaranya Linda Pujiastuti alias Mami Linda yang mengaku istri siri Irjen Teddy Minahasa.

Berita Rekomendasi

Selain replik, persidangan juga akan digelar dengan agenda putusan pada Rabu (12/3/2023) bagi dua terdakwa.

Baca juga: Mami Linda Minta Maaf ke Anak karena Terjerat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Kutip Ayat Alkitab

Berikut jadwal lengkap persidangan kasus ini pada pekan kedua April 2023:

1. Rabu (12/4/2023) pukul 09.00 WIB
Sidang atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.
Agenda: Pembacaan replik dari jaksa penuntut umum
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

2. Rabu (12/4/2023) pukul 10.00 WIB
Sidang atas terdakwa Syamsul Maarif alias Arif.
Agenda: Pembacaan replik dari jaksa penuntut umum
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Lindawaty, dan Dinahayati

3. Rabu (12/4/2023) pukul 13.00 WIB
Sidang atas terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Dinahayati

4. Rabu (12/4/2023) pukul 13.00 WIB
Sidang atas terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Lindawaty

5. Kamis (30/3/2023) pukul 09.00 WIB
Sidang atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Agenda: Pembacaan replik dari jaksa penuntut umum
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut hukuman yang berbeda-beda.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Sindir Irjen Teddy Minahasa: Bintang Malah Bakar Melati

Teddy Minahasa mendapat tuntutan paling berat, yakni hukuman mati.

Kemudian AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, Kompol Kasranto serta Syamsul Maarif 17 tahun, Aiptu Janto 15 tahun, dan Muhamad Nasir 11 tahun.

Selain itu, para terdakwa terkecuali Teddy Minahasa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan primair.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas