Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Menilai Tepat Pencegahan yang Dilakukan oleh KPK Terhadap Dito Mahendra

Kata Sahroni, apa yang dilakukan oleh KPK itu sudah sesuai dengan apa yang menjadi kewajiban dan wewenang KPK.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi III DPR Menilai Tepat Pencegahan yang Dilakukan oleh KPK Terhadap Dito Mahendra
Kolase Tribunnews
Kolase foto Dito Mahendra dan logo KPK. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, turut menyoroti upaya penangkapan terhadap Dito Mahendra oleh KPK dengan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.

Kata Sahroni, apa yang dilakukan oleh KPK itu sudah sesuai dengan apa yang menjadi kewajiban dan wewenang KPK.

"Sangat tepat, sangat baik dan itu sudah jadi kewajiban KPK untuk mencekal siapapun yang terlibat kasus pidana," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Minggu (8/4/2023).

Dirinya juga lantas mengapresiasi langkah KPK tersebut, agar kelanjutan pemeriksaan terhadap tersangka Dito Mahendra bisa berjalan dengan baik.

"Apresiasi langkah KPK dalam hal penindakan kepada orang-orang yang sudah dianggap perlu, untuk memudahkan pemeriksaan kedepan," tukas Sahroni.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra bepergian ke luar negeri.

Baca juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

Berita Rekomendasi

Permintaan cegah ini sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beberapa hari lalu.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, Dito Mahendra dicegah sejak Rabu, 5 April 2023 hingga Kamis, 5 Oktober 2023.

"Masa pencegahan 05 April 2023 sampai dengan 05 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," kata Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Sabtu (8/4/2023).

Nama Dito Mahendra mencuat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Dito sudah tiga tiga kali dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi.

Pada panggilan terakhir, Kamis (6/4/2023), Dito Mahendra kembali mangkir.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dito Mahendra meminta tim penyidik untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas