Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Perkirakan Mario Dandy Duduk di Kursi Terdakwa Setelah Idul Fitri

Perkiraan Basri itu senada dengan yang pernah disampaikan penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penasihat Hukum Perkirakan Mario Dandy Duduk di Kursi Terdakwa Setelah Idul Fitri
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tersangka penganiayaan David, Mario Dandy (20). Berkas perkara mantan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu disebut akan P21 atau lengkap dalam waktu dekat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Mario Dandy, Basri Bundu memperkirakan kliennya tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan.

Sebabnya, berkas perkara mantan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu disebut-sebut akan P21 atau lengkap dalam waktu dekat.

"Ya, minggu-minggu ini mungkin P21," ujar Basri Bundu, pengacara atau penasihat hukum Mario Dandy dalam konferensi pers di Kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Mario Dandy Disebut Sempat Singgung Kasus Ayahnya, Kuasa Hukum: Kami Minta Agar Tetap Tabah

Setelah itu, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian jaksa akan mempersiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan perdana pun diperkirakan setelah Idul Fitri tahun ini.

"(Mungkin) habis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya," kata Basri.

Berita Rekomendasi

Perkiraan Basri itu senada dengan yang pernah disampaikan penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Siapkan 8 Orang untuk Bela Mario Dandy Dalam Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Bahkan dia memprediksi persidangan Mario Dandy dan kliennya akan dilaksanakan pada Bulan Mei.

"Saya tanya kepada penyidik, mungkin dalam beberapa waktu ini sudah akan P21. Mungkin sidangnya setelah lebaran, Mei kali ya," ujar Happy saat ditemui awak media usai persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Untuk sementara ini, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya.

Hal ini karena berkas perkara penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) dinyatakan belum lengkap (P19). 

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023). 

Ade mengatakan pihaknya memberi waktu untuk penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut.

"(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas