Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Soimah Didatangi Debt Collector, Ini Kronologi versi Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo 

Staf khusus Menteri Keuangan bicara soal pengakuan publik figur Soimah Pancawati atau Soimah yang didatangi petugas pajak yang membawa debt collector.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Viral Soimah Didatangi Debt Collector, Ini Kronologi versi Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo 
Kolase Tribunnews.com
Staf Kemenkeu, Yustinus Prastowo dan aktris, Soimah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara terkait viralnya pengakuan publik figur Soimah Pancawati atau Soimah yang didatangi petugas pajak yang membawa debt collector.

Ia pun menuliskan klarifikasi lengkap terkait kronologi tuduhan yang disampaikan artis serba bisa itu.

Menurutnya, apa yang dilontarkan Soimah harus diteliti dan digali lebih dalam, serta dikonstruksi.

"Saya geledah ingatan para pejabat dan pegawai yang pernah terlibat, bertugas di KPP Pratama Bantul. Saya ikut membongkar arsip, catatan, korespondensi, dan berbagai tindakan. Saya coba teliti dan telaten, satu per satu diurai lalu dibangun kembali konstruksi kasusnya," kata dia, Sabtu (8/4/2023).

Ia mengakui, ekspresi emosional Soimah ketika bicara pajak adalah wajar, seperti ada pengalaman tak mengenakkan yang membekas. 

Karena itu Prastowo mengungkapkan, pihaknya sudah berniat mencari dan bicara dengan Soimah sejak sebulan lalu, ketika Tik Toknya menyebar. 

Berita Rekomendasi

"Sayang sulit sekali menjangkaunya. Hingga saya bertanya pada kolega, termasuk salah satu petinggi di Emtek, yang membawahi Indosiar," tuturnya lagi.

Dari hasil mengumpulkan ingatan, catatan, dan juga administrasi di Kantor Pajak. 

Berikut kronologi versi Kementerian Keuangan:

Pertama mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksiannya di Notaris

"Patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain Pemda. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi," ungkap Prastowo.

Baca juga: Respons Juru Bicara Kemenkeu Soimah Curhat Diperlakukan Seperti Maling oleh Petugas Pajak

Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri. 

Kedua, tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. 

"Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," kata dia.

Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 M, bukan Rp 50 M seperti diklaim Soimah

Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M. Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan.

"Kenapa membawa “debt collector”? bagian ini saya belum paham betul, berusaha mengunyah," terang Prastowo. 

Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak. 

Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector.

Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah. Ia bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.

"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah," ungkap dia.

Juga soal konsultan pajak. Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar. 

Ketiga, soal keluhan ketika petugas pajak menghubungi Soimah yang seolah dengan cara tidak manusiawi mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023 ini. 

Padahal kata Prastowo, jika mendengarkan rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA dengan petugas pajak. 

Ia malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul.

"Meski punya kewenangan, petugas pajak tak sembarangan menggunakannya. Tugasnya hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan. Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor. Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," jelas Prastowo.,

Dari kejadian ini, Prastowo berpesan agar Soimah bersyukur penghasilannya cukup tinggi, sehingga menurut UU Pajak sudah harus menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung pajak.

Baca juga: Soimah Sebut Diperlakukan seperti Maling oleh Petugas Pajak, Staf Kemenkeu: Duh, Malah Santun

"Yang tahu semua ini ya Soimah: berapa uang yang didapat, berapa biaya dikeluarkan. Rumit dan ribet? Iya. Tapi itulah konsekuensi aturan dan administrasi agar adil. UU tak bisa membedakan orang per orang, maka dibuat standar yang dijalankan jutaan orang wajib pajak. Mungkin ada benarnya kata seorang pakar “pajak itu hal tak mengenakkan yang harus ada supaya negara tetap berdiri tegak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas