AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Hakim berpendapat, orang tua anak AG yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4 menjadi hal yang meringankan baginya.
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hal-hal yang meringankan dan memberatkan anak AG atau AGH dalam sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
Diketahui, anak AG dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Hakim Sri Wahyuni menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memperberat anak AG.
Berikut keadaan yang memperberat dan meringankan anak AG:
Hal yang Memperberat:
- Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Hal yang Meringankan:
- AG masih berusia 15 tahun diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
- AG telah menyesali perbuatannya.
- AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.
Baca juga: Pengacara David Sebut Nota Pembelaan AG Rapuh dan Tak Kuat hingga Ditolak JPU
Dalam amar putusannya, ada 6 poin yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.
Berikut ini poin-poinnya:
Mengadili:
1. Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana seperti dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menyatakan agar anak tetap berada dalam tahanan.
5. Menetapkan barang bukti 1 unit handphone dan seterusnya dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
6. Dibebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Baca juga: Pengamanan hingga Harapan Keluarga David H-2 Jelang Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy
"Demikianlah diputuskan pada hari ini, Senin tanggal 10 April 2023 oleh Sri Wahyuni Batubara S.H., M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Selatan dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan didampingi oleh penasihat hukum anak," jelas Sri Wahyuni, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/4/2023).
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hakim berpendapat bahwa anak AG telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, hakim juga tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk anak AG.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.