Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Hakim berpendapat, orang tua anak AG yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4 menjadi hal yang meringankan baginya.

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). Hakim berpendapat, orang tua anak AG yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4 menjadi hal yang meringankan baginya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hal-hal yang meringankan dan memberatkan anak AG atau AGH dalam sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

Diketahui, anak AG dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Hakim Sri Wahyuni menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memperberat anak AG.

Berikut keadaan yang memperberat dan meringankan anak AG:

Hal yang Memperberat:

- Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal yang Meringankan:

Berita Rekomendasi

- AG masih berusia 15 tahun diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

- AG telah menyesali perbuatannya.

- AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.

Baca juga: Pengacara David Sebut Nota Pembelaan AG Rapuh dan Tak Kuat hingga Ditolak JPU

Dalam amar putusannya, ada 6 poin yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.

Berikut ini poin-poinnya:

Mengadili:

1. Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana seperti dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Menyatakan agar anak tetap berada dalam tahanan.

5. Menetapkan barang bukti 1 unit handphone dan seterusnya dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

6. Dibebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Pengamanan hingga Harapan Keluarga David H-2 Jelang Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy

"Demikianlah diputuskan pada hari ini, Senin tanggal 10 April 2023 oleh Sri Wahyuni Batubara S.H., M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Selatan dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan didampingi oleh penasihat hukum anak," jelas Sri Wahyuni, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/4/2023).

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim berpendapat bahwa anak AG telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, hakim juga tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk anak AG.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas