Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Endar Priantoro Tidak Lagi Bisa Masuk Gedung KPK, Akses Masuknya Sudah Diblokir

Brigjen Endar mendapat pemberitahuan dari Kepala Bidang Hukum, bahwa hari ini mulai dilakukan pemblokiran akses masuk gedung KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Brigjen Endar Priantoro Tidak Lagi Bisa Masuk Gedung KPK, Akses Masuknya Sudah Diblokir
Tribunnews.com/Ilham
Eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro tidak lagi bisa memasukki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro tidak lagi bisa memasuki Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Senin (10/4/2023).

Mantan Direktur Penyelidikan KPK itu pun berpamitan dengan rekan-rekan penyelidik.

"Ya tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul. Memang dari kemarin saya sudah di off-kan," kata Endar di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Endar menyebut dirinya terakhir masuk ke gedung KPK pada Kamis (6/4/2023).

Ia lantas mendapat pemberitahuan dari Kepala Bidang Hukum, bahwa hari ini mulai dilakukan pemblokiran akses masuk gedung KPK.

"Hari terakhir masuk kerja kemarin kan hari Kamis ya. Saya diinfokan oleh Kabid Hukum, bahwa hari ini akan dilakukan, dan tadi saya enggak bisa masuk kemudian saya ternyata off," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Endar kemudian mengonfirmasi pelarangan dirinya masuk ke gedung KPK melalui Biro Umum.

Baca juga: Beredar Rekaman Suara Penyelidik KPK Bela Brigjen Endar saat Rapat dengan Firli Bahuri, Apa Isinya

Hasilnya, pencabutan akses masuk gedung KPK sudah disetujui pimpinan lembaga antirasuah.

"Dan saya juga dikonfirmasi ke Biro Umum dan memang betul perintah pimpinan saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK," imbuhnya.

Endar menyebut dia masih berhak masuk gedung KPK selama masih ada perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya pula, permasalahan pencopotan dirinya masih bergulir di Dewan Pengawas KPK. Maka dari itu, seharusnya ia masih bisa mengakses gedung KPK.

"Ya bagi saya selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum menurut saya, saya masih berhak di sini," katanya.

"Dan kalau saya tidak masuk melalui akses ini, saya akan tetap melapor ke pimpinan bahwa saya tetap hadir di sini, walaupun tidak masuk ke ruangan ini, di gedung ini, ya tentu saya akan lebih fokus di Dewas karena kan proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mencabut akses terhadap Endar Priantoro.

Lembaga antirasuah itu beralasan hanya pegawai aktif yang memiliki akses ke gedung KPK.

"Ketentutan di KPK yang punya akses itu adalah pegawai aktif,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Alex, sapaan Alexander, menyebut Endar Priantoro bukan lagi pegawai aktif KPK.

Maka dari itu, dia tidak lagi diberikan akses.

Alex menjelaskan, pencabutan akses dilakukan sesuai dengan surat keputusan pemberhentian Endar secara hormat, yaitu per 1 April 2023.

“Artinya sejak 5 hari lalu,” jelas Alex.

"Jadi kita kembalikan ke peraturan peraturan KPK. Bahwa yang punya akses itu yang bekerja di KPK dan kepegawaiannya tercatat,” imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas