Nasib Brigjen Endar Priantoro di KPK, Dipecat hingga Tidak Lagi Dapat Akses Masuk Gedung KPK
Brigjen Endar Priantoro dilepas dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik), kini tak dapat lagi akses masuk gedung KPK.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Brigjen Endar Priantoro saat ini tidak bisa lagi untuk memasuki Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Endar Priantoro saat di Pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Ia mengatakan bahwa saat mencoba masuk gedung KPK seperti biasanya sudah tidak bisa.
"Ya tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul. Memang dari kemarin saya sudah di off-kan," kata Endar.
Dirinya juga menyebut, terakhir masuk kerja pada hari Kamis (6/4/2023) kemarin.
Endar pun mengaku, dirinya diberitahu oleh Kabid Hukum KPK bahwa akses masuk ke gedung KPK sudah di off-kan.
Baca juga: Brigjen Endar Tak Punya Akses Masuk KPK, Eks Penyidik Sebut Firli Cs Semakin Bikin Gaduh
"Hari terakhir masuk kerja kemarin kan hari Kamis ya."
"Saya diinfokan oleh Kabid Hukum, bahwa hari ini akan dilakukan, dan tadi saya enggak bisa masuk kemudian saya ternyata off," ucapnya.
Sedangkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa akses masuk gedung hanya diberikan kepada pegawai aktif sesuai ketentuan di lembaga.
Pihak KPK pun telah memutus akses masuk Endar Priantoro ke kantor usai dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
"Ya (akses Endar diputus), ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu,” kata Alex kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023), dikutip dari Tribunmedan.com.
Alex juga menuturkan, bahwa Endar Priantoro telah diberhentikan dari KPK sejak 1 April 2023.
Terkait hal itu, akses Endar Priantoro diputus oleh KPK sesuai aturan yang ada di dalam KPK.
Peraturan internal KPK, kata Alex, bahwa orang yang memiliki akses untuk masuk ke dalam gedung merupakan orang yang berstatus aktif menjadi pegawai.
"Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK," ujar Alex.
Untuk informasi terkait kasus pemecatan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, ia disebut-sebut ikut dalam penanganan kasus Formula E.
Namun, Kasus Formula E bukanlah alasan Endar Priantoro dipecat dari jabatannya.
Mantan Penyelidik KPK, Aulia Postiera, mengatakan bahwa Firli Bahuri cs mencopot jabatan Endar Priantoro karena terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Akhirnya jelas, ngototnya Firli ingin mengembalikan Dirlid KPK bukan karena kasus Formula E, tapi terkait kasus ESDM," cuit Aulia melalui akun Twitter miliknya, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Kapolri Angkat Bicara soal Polemik Brigjen Endra Priantoro di KPK
Pengamat Nilai KPK Tak Langgar Aturan
Terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik), pakar hukum menilai pemberhentian tersebut merupakan wewenang dari KPK dan tidak melanggar aturan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Haidar Adam, mengatakan bahwa KPK mempunyai alasan tersendiri mengenai perpanjangan masa tugas Endar Priantoro.
"Secara normatif itu domain KPK menentukan kemana permintaan terhadap pegawai," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (7/4/2023).
Berbeda dengan KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo malah memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan Endar Priantoro sebagai Dirlidik KPK.
Mengenai berakhirnya masa tugas Endar Priantoro, muncul kabar Endar ikut terkait soal kasus Formula E di Jakarta.
Permasalahan tersebut, menjadi polemik dan ramai di media.
"Polemik Endar ini sangat ramai di media," ujar Adam.
(Tribunnews.com/Ifan/Ilham Rian Pratama/Dewi Agustina) (Tribunmedan.com/Abdi Tumanggor)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.