PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Berikut Alasannya
Ketua Umum Pengurus PB IDI DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menyatakan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan atau tidak diteruskan.
Hal ini setelah menimbang dan dilakukan upaya proaktif sejak munculnya draft RUU tersebut.
Oleh Ketua Umum Pengurus PB IDI DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menyatakan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan.
Apalagi sampai kepada Pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat (TK)-II.
"Dua sektor yang harus selalu berada ditangan orang berbangsa Indonesia di negeri sendiri adalah kesehatan dan pendidikan," ungkapnya pada keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, seorang dokter harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Organisasi profesi sendiri berperan sebagai penjaga profesi untuk memberikan sebuah perlindungan hukum.
Namun, peranan organisasi profesi dhilangkan.
"Apabila hak imunitas ini kemudian tidak didapatkan maka begitu akan banyak para tenaga medis tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum," paparnya lagi.
Lalu, dengan adanya hak imunitas tenaga kesehatan tersebut juga akan berdampak pada patient safety.
Masyarakat akan terdampak pada pelayanan kesehatan berbiaya tinggi karena potensi resiko hukum.
Baca juga: Menkes Serahkan DIM RUU Kesehatan ke Komisi IX DPR untuk Segera Dibahas
"Dan hal ini paradoks dengan program Jaminan Kesehatan Nasional yang menerapkan efisiensi pembiayaan," lanjut Adib.
Di sisi lain, Adib mengatakan masih banyak tantangan utama masyarakat Indonesia dari segi kesehatan yang belum selesai.