Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus AGH hingga akan Divonis Hari Ini, Dituntut 4 Tahun Penjara soal Penganiayaan David

Berikut ini perjalanan kasus AGH terkait dugaan penganiayaan David, akan divonis pada Senin (10/4/2023).

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Perjalanan Kasus AGH hingga akan Divonis Hari Ini, Dituntut 4 Tahun Penjara soal Penganiayaan David
Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). Berikut ini perjalanan kasus AGH terkait dugaan penganiayaan David, akan divonis pada Senin (10/4/2023). 

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Baca juga: Sosok AGH Kekasih Mario Dandy, akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 4 Tahun

AG (17) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (5/4/2023). Terdakwa anak berinisial AGH (15) akan divonis pada Senin (10/4/2023).
AG (17) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (5/4/2023). Terdakwa anak berinisial AGH (15) akan divonis pada Senin (10/4/2023). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

AGH lalu ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Pada pertengahan Maret 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara tahap AGH.

Berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Sebelum diadili, AGH lebih dulu menjalani musyawarah diversi.

Namun, pihak David Ozora menolak upaya diversi tersebut.

Baca juga: AG akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Pihak David Harap Hakim Jatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Kemudian, AGH menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Berita Rekomendasi

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan AGH didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," ungkap Syarief.

Selain itu, AGH didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Setelahnya, sidang AGH digelar secara maraton karena keterbatasan masa penahanan terdakwa anak.

Baca juga: Vonis AG Pacar Mario Dandy dalam Perkara Penganiayaan David Ozora Diketok Hari ini

AG (15) menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (5/4/2023). AGH akan divonis pada Senin (10/4/2023).
AG (15) menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (5/4/2023). AGH akan divonis pada Senin (10/4/2023). (Tribunnews/Ashri Fadilla)

JPU menghadirkan belasan saksi termasuk ayah David yakni Jonathan Latumahina, dan Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA yang disebut sebagai pembisik Mario Dandy.

Di sisi lain, kuasa hukum AGH juga menghadirkan saksi meringankan dan sejumlah ahli.

Setelah semua saksi dan ahli diperiksa, AGH menjalani sidang tuntutan pada Rabu (5/4/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas