Iman Mahlil, Tersangka Penipuan Bermodus Ganti QRIS Kotak Amal Masjid Pernah Kerja di Bank BUMN
Polisi mengungkap latar belakang Mohammad Iman Mahlil Lubis tersangka kasus penipuan bermodus tukar kode barcode QRIS di sejumlah masjid Jakarta.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap latar belakang Mohammad Iman Mahlil Lubis tersangka kasus penipuan bermodus tukar kode barcode QRIS di sejumlah masjid wilayah DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Iman Mahlil sebelumnya pernah bekerja di sebuah bank milik BUMN.
"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu Bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN," jelas Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Kendati demikian, Auliansyah belum bisa menjelaskan apakah latar belakang pekerjaan tersangka itu ada kaitannya dengan modus kejahatan yang selama ini dilakukan.
Pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman setelah berhasil menangkapnya pada Selasa (11/4/2023) dini hari.
Baca juga: Soroti Aksi Pria Penempel Stiker QRIS Palsu di Masjid Jakarta, Kemenag: Pencurian Dana Umat
"Kami baru saja tadi subuh melakukan upaya tindakan kepolisian terhadap yang bersangkutan jadi ini masih kita lakukan pendalaman," ujarnya.
Kombes Auliansyah Lubis pun mengtatakan penangkapan Iman dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan pihak masjid yang menjadi salah satu korban penipuan tersangka.
"Kemudian kami bersama-sama menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya kami telah mengamankan 1 orang yang berinisial MIML," kata Auliansyah .
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Soal Kasus QRIS Infaq Masjid Dipalsukan, Bank Indonesia: Kami Langsung Blokir
"Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," jelasnya.
Tak hanya dijerat dengan UU ITE, polisi juga menjerat Iman Mahlil dengan UU tentang transfer dana.
"Kemudiam kami jerat dengan Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP," jelasnya.
Untuk informasi, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria menukar barcode Qris yang berada di kotak amal di masjid.
Aksinya terekam kamera CCTV dan viral yang satu di antaranya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
Baca juga: Aksi Penipuan QRIS Palsu Menyebar dari Masjid Istiqlal hingga Bintaro
Dalam narasinya, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/4/2023) di dua masjid yakni Masjid Nurul Iman di Blok M Mal, Kebayoran Baru dan Masjid Nurullah Kalibata City, Jakarta Selatan.
Terlihat seorang pria sudah mempersiapkan stiker barcode QRIS untuk ditempelkan di kotak amal tersebut.
Dalam hal ini, pihak kepolisian mengaku sudah menerima laporan terkait adanya aksi penipuan berkedok stiker barcode QRIS kotak amal palsu yang bertuliskan 'restorasi masjid' itu.
Diduga, barcode QRIS kotak amal palsu itu ditempel di kawasan Pancoran, Kalibata, Kebayoran Baru, dan Pondok Indah Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.