Jelang Bebas, Spanduk Wajah Anas Urbaningrum Terpampang di Halaman Lapas Sukamiskin
Sejumlah persiapan penyambutan Anas Urbaningrum telah dilakukan oleh para sahabat dan loyalisnya, di antaranya ada spanduk di Lapas Sukamiskin.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang dan juga eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada hari ini, Selasa (11/4/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sejumlah persiapan penyambutan Anas telah dilakukan oleh para sahabat dan loyalisnya.
Hal itu bisa dilihat dari sejumlah spanduk dan poster bergambar wajah Anas Urbaningrum terpampang di halaman depan Lapas Sukamiskin Bandung.
Beberapa bendera Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga terpasang di sekitaran Lapas Klas I Sukamiskin.
Sejumlah spanduk bergambang wajah Anas Urbaningrum juga dihiasi sejumlah kata-kata. Yakni, spanduk bertuliskan 'Selamat Datang Kembali Anas Urbaninhlgrum', 'Tidak Ada Kamus Berhenti Berjuang' dan 'Selamat Datang Anas Urbaningrum'.
Adapun sejumlah sahabat Anas mulai berdatangan ke Lapas Sukamiskin.
Menurut informasi, Anas bakal bebas dari Lapas Sukamiskin pada siang hari nanti.
Lalu, Anas dijadwalkan akan menyampaikan pidato pertamanya usai bebes dari penjara.
Baca juga: Hari ini Bebas, Anas Urbaningrum Pilih Bukber, Kajian hingga Mudik ke Blitar
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.