Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Putusan Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Berharap Bebas dan Tetap Jadi Polisi

Harapan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya sehari menjelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Jelang Putusan Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Berharap Bebas dan Tetap Jadi Polisi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bripka Ricky Rizal mengungkapkan harapannya dapat divonis bebas pada pengadilan tingkat banding. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bripka Ricky Rizal mengungkapkan harapannya dapat divonis bebas pada pengadilan tingkat banding.

Harapan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya sehari menjelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Ricky Rizal Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Etik Richard Eliezer, Tidak Terima Surat dari Propam Polri

"Jika Majelis Hakim PengadilanTinggi Jakarta dalam perkara Ricky Rizal membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan, kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan PH dan membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar, penasihat hukum Ricky Rizal saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Erman berharap agar putusan yang dijatuhkan bagi kliennya lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.

Sebab, putusan ringan atau bahkan bebas, nantinya akan memperlebar peluang Ricky Rizal untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.

"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, harapannya Majelis Hakim PT memberikan hukuman seringan-ringannya, yang membuka peluang bagi Ricky Rizal untuk tetap dapat kembali bertugas di Instansi Kepolisian," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Menurut Erman, vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E, Namun Tak Hadir 

Alasannya, banyak pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Pertimbangan Hakim lebih banyak berdasarkan asumsi yang tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erman.

Namun, pihaknya mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk di antaranya pembacaan putusan banding.

"Kita akan mencoba mendengar besok  bunyi putusan Majelis Hakim perkara Ricky Rizal dengan seksama."

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memastikan akan membacakan putusan banding bagi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Nasib Ricky Rizal, Dituduh Curi Uang Brigadir J usai Vonis 13 Tahun, Sempat Dinasihati Hakim Wahyu

Empat terdakwa yang dimaksud ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas