Jelang Putusan Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Berharap Bebas dan Tetap Jadi Polisi
Harapan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya sehari menjelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S

Nantinya, persidangan akan diselenggarakan terbuka untuk umum.
"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda.
Baca juga: Polisi Proses Laporan Harta Brigadir J Hilang, Disebut Dicuri Putri Candrawathi dan Ricky Rizal
Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual divonis hukuman mati.
Kemudian sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara dua pelaku lainnya, Kuat Maruf divonis 15 tahun dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.