Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Ini Batas Akhir Pembayarannya

Umat Muslim wajib membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. Berikut ini penjelasan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Ini Batas Akhir Pembayarannya
Freepik
Ilustrasi berzakat-Berikut penjelasan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah. 

Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

2. Malikiyah

Sejak dua hari sebelum hari raya sampai terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.

Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya.

Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah, Ketahui Syarat, Besaran, hingga Cara Bayarnya yang Sah Berikut Ini

3. Syafi'iyah

Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.

Berita Rekomendasi

Namun utamanya adalah sebelum salat eid.

Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.

Jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.

4. Madzhab Hanbali

Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari Ied.


Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.

TUNAIKAN ZAKAT - Panitia zakat fitrah Musola Miftahul Jannah, Kp Pondok Cikurus Rw 10, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang  sedang menerima zakat yang ditunaikan warga setempat, Minggu (24/4/2022). Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim untuk menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TUNAIKAN ZAKAT - Panitia zakat fitrah Musola Miftahul Jannah, Kp Pondok Cikurus Rw 10, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang sedang menerima zakat yang ditunaikan warga setempat, Minggu (24/4/2022). WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah, di antaranya:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas