Komisi III DPR Minta Data Transaksi Janggal Rp 349 Triliun yang Sudah Ditindaklanjuti untuk Dipisah
Sri Mulyani Indrawati diminta untuk melakukan pemilahan data terkait transaksi janggal Rp 349 triliun mana yang sudah ditindaklanjuti dan belum.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari, meminta kepada Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di dalamnya beranggotakan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, untuk melakukan pemilahan data terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.
Permintaan Taufik itu disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dan Kepala Komite Nasional TPPU Mahfud MD.
Keterangan itu didasari karena dikhawatirkan adanya pertanyaan dari publik mengenai transaksi janggal tersebut.
Padahal dalam rapat, Sri Mulyani menyatakan sudah melakukan tindak lanjut atas pelaporan dari PPATK.
"Karena itu saya mohon kepada komite untuk membuat satu paparan lagi tabel lagi dalam bentuk tindak lanjut, kita pilah kita pilah dulu ini karena ini penting ini soal tindak lanjut," kata Taufik Basari dalam rapat di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Mahfud MD Ungkapkan 7 Hasil Rapat dengan Menkeu Sri Mulyani Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 349 T
Setidaknya kata dia, ada tiga faktor yang harus dipilah dalam data transaksi janggal Rp 349 triliun itu.
Pertama kata dia, data terkait sudah dilakukannya tindak lanjut bahkan sampai ke penegakan hukum.
"Mana yang sudah inkracht, selesai, mana yang masih berproses, mana yang masih dalam penyelidikan, ada tiga nih muaranya nih, kalau dia yang sudah inkracht sudah selesai berapa nilainya masing-masing berapa nilainya juga, supaya kita bisa tahu nanti 349 ini masih full atau sudah berkurang," kata Taufik.
"Kalau yang sudah inkracht maka sebutkan nilainya maka 349 Triliun itu dikurangkan dengan yang sudah inkracht, ketemu lah angka," sambungnya.
Data yang kedua, yakni perihal mana yang masih butuh penyelidikan, penelusuran dari pelaporan transaksi janggal itu.
Baca juga: Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sri Mulyani Jatuhi Hukuman ke 193 Pegawai
Data inilah yang menurut dia yang perlu dikawal.
"Dengan nilai berapa jadi kita akan tahu," kata Taufik.
Ketiga, yakni soal data yang memang sudah bentuk clearance atau yang ternyata diketahui kalau transaksi tersebut dinyatakan wajar setelah dilakukan verifikasi.
"Bisa juga ternyata transaksinya wajar, nah kalau wajar kemudian disepakati para pihak ditetapkan bahwa ini wajar berarti dikeluarkan juga clearance juga," kata dia.
"Karena itu kami mohon, kami kami di komisi III ini disediakan satu data lagi terkait pemilahan dalam hal tindak lanjut berapa surat yang sudah ditindaklanjut dengan bentuknya apa akhirnya apa, berapa nilai dari tindak lanjut tersebut," tukas Taufik.
Baca juga: Di Hadapan Mahfud-Sri Mulyani, NasDem Minta Bentuk Pansus Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 T
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan, telah dilakukan tindak lanjut atas adanya temuan transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun di lingkungan kerja Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
Dari hasil tindak lanjut itu kata Sri Mulyani, sebanyak 193 aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu telah dijatuhi sanksi disiplin.
Keterangan itu disampaikan Menteri Sri Mulyani sekaligus anggota Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR.
"Ini mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai," kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan bahwa hukuman disiplin itu tidak hanya dilakukan pada periode 2023 melainkan sejak 2009.
"Karena ada juga berita yang menunjukkan seoalah-olah tahun ini saja 193, ini 2009 hingga 2023," ucap Sri Mulyani.
Sri menyatakan, tindakan administratif yang diterapkan terhadap 193 ASN tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang disiplin pegawai.
"Terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata dia.
Kemenkeu melakukan tindakan pemberian sanksi itu setelah mendapat 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari 200 surat yang diterima itu sebanyak 186 surat sudah ditindaklanjuti.
"Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," kata dia.
"200 surat yang dikirm PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hubungan disiplin bagi 193 pegawai," ucapnya.