Mahfud MD: Data Soal Transaksi Rp 349 T Terlihat Beda Karena Cara Klasifikasi dan Penyajian Tak Sama
Mahfud MD menegaskan kembali tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan dirinya dengan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan Rp 349,8 T
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU menegaskan kembali tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan dirinya sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023.
Hal tersebut, kata Mahfud, karena data yang disampaikan dirinya dan Sri Mulyani berasal dari sumber data yang sama yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK tahun 2009 sampai 2023.
Hal itu dikatakan Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara Senayan Jakarta, Selasa (11/4/2023).
"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda atau tidak sama," kata Mahfud MD.
"Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat itu sama, dengan total nilai transaksi agregat lebih dari Rp 349 triliun. Itu sama antara Kementerian Keuangan dengan Kemenko Polhukam," lanjut dia.
Mahfud MD menjelaskan dirinya selaku Ketua Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik itu berupa LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH.
Baca juga: Mahfud MD: Tidak Ada Perbedaan Data yang Disodorkan Ketua TPPU dengan Sri Mulyani ke DPR
Sedangkan Kementerian Keuangan, kata dia, hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, dan tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan Kemenkeu.
"Jadi datanya sama menyangkut Kementerian Keuangan, cuma yang ke APH Menteri Keuangan tidak mencantumkan, itu saja. Tapi sama seluruhnya," kata Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun membandingkan datanya dengan milik Menko Polhukam Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349,8 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2009-2023.
Menurutnya, dalam penjelasan Mahfud soal transaksi Rp349 triliun dibagi menjadi tiga bagian, pertama transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu senilai Rp35,54 triliun.
Baca juga: Mahfud MD dan Sri Mulyani Santai Sebelum Rapat Bareng Komisi III DPR Bahas Transaksi Rp 349 Triliun
"Ini jumlah LHA (laporan hasil akhir) sebanyak 153, yang ke APH 83, kemudian jumlah entitasnya ke ASN Kemenkeu 461, ASN K/L lain 11, dan non ASN ada 294 entitas," kata Sri Mulyani.
Melihat data tersebut, Sri Mulyani mengajak Anggota Komisi II DPR untuk melihat gambaran data milik Kemenkeu, di mana datanya hampir sama tetapi bukan seluruhnya melibatkan pegawai Kemenkeu sebagaimana disebut Mahfud.
"Angka Rp35,54 triliun (data Mahfud), ada 135 surat yang dikirim ke Kemenkeu. Makanya kami sebutkan yang kuning dibagi dua, surat dikirimkan ke Kemenkeu (pegawai) ada 135 surat itu nilainya Rp22 triliun," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Sebagian Besar Transaksi Mencurigakan Rp349 T Sudah Diselesaikan Kemenkeu
"Kemudian ada surat ke APH (Aparat Penegak Hukum) sebanyak 64 dan 103 nama ASN Kemenkeu disebutkan jumlahnya Rp13,07 triliun, kami tidak menerima surat tapi hanya nomornya. Jadi tidak ada bedanya," ucapnya.
Selanjutnya, kata Sri Mulyani, Mahfud menjelaskan terkait transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain dengan nilai Rp53,82 triliun.
"Kita lihat diteliti, ini semuanya surat yang dikirim ke APH yang terdiri dari 2 surat yang menyangkut terhadap 23 pegawai Kemenkeu sebagian sudah divonis Rp47,008 triliun. Jadi bedanyak kami yang identifikasi adalah dari Rp53,82, kami Rp47,008 triliun," paparnya.
Data berikutnya terkait, Sri Mulyani menjelaskan transaksi keuangan mencurigakan dari perusahaan-perusahaan yang PPATK menyebut ada di bawah kewenangan Kemenkeu yaitu Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Ditjen Pajak untuk meneliti karena ditenggarai bisa berpotensi TPPU.
Dalam penjelasan Mahfud disebut ada 32 LHA ke Kemenkeu sebesar Rp260,50 triliun.
"Kalau menurut kategorisasi kami, surat yang Rp260,50 triliun, 65 surat adalah Kemenkeu menyangkut perusahaan yang diminta untuk diteliti yang ditenggarai TPPU yaitu Rp253,56 triliun. Sedangkan yang Rp14,18 triliun sebanyak 34 surat itu ke APH, makanya kami mengelaborasi yang Rp253 triliun," tuturnya.
"Jadi kalau dilihat dari tabel ini tidak ada perbedaaan, artinya pengkatorian saja. Kami hanya menjelaskan yang ada di dalam Kemenkeku," sambung Sri Mulyani.
Bentuk Satgas
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas untuk menindaklanjuti laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 439 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan Laporan Hasil Analisis/ Pemeriksaan (LHA/LHP) nilai agregat sebesar Rp 349 Triliun
dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," kata Mahfud MD pada awak media di Kantor PPATK, Senin (10/4/2023).
Satgas ini akan melibatkan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) di antaranya PPATK, Ditjen Pajak Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJk, Bin dan Kemenko Polhukum.
Sebagai langkah awal, kata Mahfud, akan dimulai dengan menelusuri kasus yang paling besar nilainya. Diketahui, yang paling besar dalam Rp 349 triliun adalah transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut dugaan impor emas.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni akan dimulai dengan LHP senilai lebih dari Rp 189 triliun," ungkapnya.
Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU kembali melakukan pertemuan yang membahas terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun di lingkungan Kemenkeu.
Pertemuan Komite TPPU digelar di Jakarta, Senin (10/4) dan diakhiri dengan jumpa pers.
Mahfud menyampaikan pertemuan dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite TPPU, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ketua OJK, hingga pejabat eselon satu kementerian terkait.
Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite baik di tingkat pengarah maupun pelaksana setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR RI pada 27 Maret 2023 lalu.