Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Terjunkan Satgas Khusus 'Mystery Shopper' Awasi Hakim di Pengadilan

Satgas Mysterious Shopper merupakan satuan kerja khusus yang dibentuk oleh Ketua MA, M Syarifuddin di mana anggotanya berasal dari Badan Pengawasan MA

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahkamah Agung Terjunkan Satgas Khusus 'Mystery Shopper' Awasi Hakim di Pengadilan
Tangkap layar
Ketua MA, M Syarifuddin. Mahkamah Agung (MA) akan menerjunkan Satgas Mysterious Shopper ke setiap pengadilan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menerjunkan Satgas Mysterious Shopper ke setiap pengadilan.

Satgas Mysterious Shopper merupakan satuan kerja khusus yang dibentuk oleh Ketua MA, M Syarifuddin di mana anggotanya berasal dari Badan Pengawasan MA.

Baca juga: Mahkamah Agung Lepas Keberangkatan Delegasi Indonesia Ikut kompetisi Philip C. Jessup di Washington

Kepala Badan Pengawasan MA, Sugiyanto mengatakan Mysterious Shopper ini akan bekerja bersama Komisi Yudisial (KY) sebagai upaya mengawasi kinerja hakim-hakim di tingkat pengadilan.

"Kita akan menerjunkan Mystery Shopper ke setiap satker di bawah yaitu di pengadilan-pengadilan yang menerapkan dan itu sejalan dengan yang dicanangkan Yang Mulia Bapak KMA bahwa kita akan melakukan mystery shopper bersama Komisi Yudisial ke setiap satker," kata Sugiyanto dalam tayangan Kompas TV, Senin (10/4/2023).

Sugiyanto menerangkan bahwa penerjunan Satgas Mysterious Shopper ini bertujuan untuk mendapatkan keadaan sesungguhnya di lapangan.

Upaya ini sekaligus untuk membuktikan bahwa pengadilan jauh dari tindak pidana suap dan korupsi.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk mendapatkan keadaan yang senyata-nyatanya. Betul-betul keadaan yang senyatanya bahwa pengadilan kita tidak ada suap dan korupsi," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas