Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI Soroti 4 Poin Penting dalam RUU Kesehatan, Berikut Rinciannya

Ombudsman RI menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ombudsman RI Soroti 4 Poin Penting dalam RUU Kesehatan, Berikut Rinciannya
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Ombudsman Mokhamad Najih dalam acara penyerahan Daftar Isian Masalah atau DIM & diskusi publik terkait RUU Kesehatn, di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023). 

Mokhamad Najih menuturkan upaya pemenuhan kesehatan memerlukan standar pelayanan yang jelas dan terukur.

Dalam RUU ini, kata dia, pemenuhan standar pelayanan kesehatan masih belum mengacu pada standar pelayanan publik (UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).

“Ombudsman RI memperhatikan agar pengaturan dalam RUU ini juga berfokus pada pemberian layanan kesehatan yang terstandar dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, pengawasan jaminan kualitas pelayanan juga perlu dilakukan, sebab implementasinya saat ini belum optimal.

Hal ini terjadi karena unit kerja pengelola pengaduan sebagai titik masuk pengawasan berbasis aspirasi masyarakat tidak berfungsi efektif.

“Maka perlu diatur pada RUU Kesehatan mengenai mekanisme bagi Fasyankes dalam mengelola pengaduan yang efektif dan solutif bagi masyarakat,” ucap Najih.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas