Pimpinan Komisi III DPR Tak Setuju Pembentukan Satgas TPPU: Buang-buang Waktu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai tak perlu membentuk satga TPPU untuk menelusuri transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, tak perlu membentuk Satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk menelusuri transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, keberadaan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebenarnya sudah cukup untuk menuntaskan polemik transaksi janggal tersebut.
"Sebenernya satgas itu enggak perlu, kan komite ini sudah ada, komite ini lah yang menjadikan untuk pendalaman mana-mana yang menjadi pertanyaan sebenarnya dari transaksi yang ada di PPATK," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, Sahroni menyebut satgas hanya membuang waktu karena struktur dan cara kerja sama dengan Komite TPPU.
"Mendingan itu aja sekarang di maksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK kepada Komite," ucapnya.
Baca juga: Benny K Harman ke Mahfud MD: Saya Alergi Satgas, Ujung-ujungnya Masuk Laut
Sebelumnya, Menkopolhukam RI Mahfud MD menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun berjanji akan membuat satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun lebih," ujar Mahfud dalam RDP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Tak hanya itu, Mahfud juga menyatakan Satgas itu nantinya akan melakukan pembangunan kasus dari awal. Nantinya, Satgas itu akan memprioritaskan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang paling besar senilai Rp189 triliun.
Baca juga: Fadel Muhammad Sebut Mahfud MD Layak Jadi Cawapres: Masyarakat Butuh Sosok Pemberani
"Kami mendorong dilakukannya case building atau membangun kasus dari awal dengan memproritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat nanti akan dimulai LHP dengan nilai agregat Rp189 triliun lebih," jelas Mahfud.
Ia menuturkan bahwa nantinya Satgas itu akan melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Di antaranya PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN hingga Kemenkopolhukam.
"Komite TPPU dan tim gabungan satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Kemenko akan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 tahun 2010 temtang pencegahan dan pemberantasan TPPU akan bekerja sama dan PPATK dan APH.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.