Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Mulyani Ungkap Skandal Kasus Ekspor-Impor Emas Senilai Rp189 Triliun, PT X Didenda Rp500 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan tindak lanjut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Direktorat Jenderal Bea Cu

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sri Mulyani Ungkap Skandal Kasus Ekspor-Impor Emas Senilai Rp189 Triliun, PT X Didenda Rp500 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD (kiri) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). RDP ini membahas dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pada tahun 2020, kata dia, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah melakukan beberapa identifikasi entitas wajib pajak baik badan maupun wajib pajak orang pribadi. 

Dengan adanya surat itu, kata dia, kemudian dilakukan pertemuan high level meeting antara Kemenkeu dengan PPATK dalam rangka untuk membangun kasus.

Baca juga: Dorong Kasus TPPU Emas Rp 189 Triliun Diusut, Benny K Harman: Ini Dahsyat!

Pertemuan tersebut, kata Sri Mulyani, terutama untuk menyikapi putusan PK di mana dua orang diputus lepas dan perusahaan dipidana denda Rp500 juta.

Bulan Juni sampai dengan Agustus 2020, lanjut dia, Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan analisa terhadap entitas wajib pajak badan yang terkait kepabeanan. 

Hasil analisa total dari Pemberitahuan Impor Barang dan PEB-nya, kata dia, mencapai Rp18 triliun.

Kemudian dilakukan paparan Bea Cukai ke PPATK untuk membangun kasus dari hasil analisa tersebut. 

Termasuk dalam hal ini analisa terhadap penerima lokal, analisa aspek dari kepabeananan.

Berita Rekomendasi

Dari pertemuan tersebut, lanjut dia, disimpulkan perlu pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan. 

"Ini tindak pidana asalnya adalah kepabeanan. Dan dilakukan pendalaman sekarang melibatkan aspek perpajakannya. Maka DJP kemudian diundang dan terlibat," kata dia.

Kerja sama bilateral Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan PPATK, kata dia, kemudian semakin diperkuat.

Kemenkeu dan PPATK, lanjut dia, di antaranya melakukan pelatihan bersama, pengumpulan data informasi, joint investigasi, bantuan tenaga ahli, dan kajian bersama. 

"Bahkan kita melakukan case building terutama menyangkut case impor ekspor emas," sambung dia.

Pada Oktober 2020, lanjut Sri Mulyani, dilakukanlah pertemuan antara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan PPATK untuk melakukan analisa tripartit mengenai kasus emas. 

Bentuk kerja sama tersebut, kata dia, dalam rangka pertukaran data intelijen yang sifatnya informal untuk melakukan analisas sektoral dan sektor potensi terutama penerimaan negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas