Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding Putri Candrawati Ditolak, Berikut yang Menjadi Pertimbangan Hakim PT DKI Jakarta

Berikut yang menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PT DKI Jakarta dalam menolak banding Putri Candrawati

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Daryono
zoom-in Banding Putri Candrawati Ditolak, Berikut yang Menjadi Pertimbangan Hakim PT DKI Jakarta
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Sidang banding Putri Candrawathi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi. Berikut yang menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PT DKI Jakarta dalam menolak banding Putri Candrawati. 

Hakim juga berpendapat bahwa penjatuhan hukuman terhadap Putri Candrawati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang lebih berat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum merupakan hal yang biasa.

"Menimbang, bahwa yang terkait dengan putusan yang lebih berat dari tuntutan hukum penuntut umum, sebenarnya hal ini merupakan hal yang lumrah karena setiap tuntutan penuntut umum, majelis hakim dapat mengambil sikap berupa dijatuhkan hukuman yang lebih ringan, dijatuhkan hukuman yang sama, atau dijatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan penuntut umum, bahkan majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman berupa lepas dari tuntutan penuntut umum apabila tindak pidana yang dilakukan terbukti di persidangan," terangnya.

"Majelis hakim dapat membebaskan seorang terdakwa dari tuntutan penuntut umum apabila tindak pidana atau perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti di persidangan," imbuhnya.

Hakim PT DKI Jakarta juga berpendapat jika putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil bukan karena desakan publik.

"Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama tersebut disetujui oleh pengadilan tinggi bukan karena desakan publik, akan tetapi majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup di Masyarakat," tegasnya.

Hakim juga menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangn tersebut di atas, maka memori banding dari pembanding penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan.

Sedangkan memori banding dari pembanding dari penuntut umum dapat dikabulkan.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas