Banding Sia-sia, Putri Candrawathi Tetap Diganjar Pidana 20 Tahun Penjara
(PT) DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Rabu (12/4/2023).
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Rabu (12/4/2023).
Hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PNJKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ewit Soetriadi, di PN DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Sebelumnya pada hari yang sama, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga merupakan suami Putri Candrawathi telah mendapatkan putusan dari PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yakni menjatuhkan pidana mati.
Baca juga: Sama dengan Ferdy Sambo, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tak Ubah Hukuman 20 Tahun Putri Candrawathi
Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal turut mengajukan banding.