Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Verifikasi Pendaftaran Polri 2023 di Polres atau Polda Setempat, Ini Berkas yang Perlu Dibawa

Tata cara verifikasi offline pendaftaran Polri 2023 di Polres atau Polda setempat, berikut berkas administrasi yang perlu dibawa.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Verifikasi Pendaftaran Polri 2023 di Polres atau Polda Setempat, Ini Berkas yang Perlu Dibawa
Dokumen Polri
Ilustrasi - Tata cara verifikasi offline pendaftaran Polri 2023 di Polres atau Polda setempat, berikut berkas administrasi yang perlu dibawa. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran calon anggota Polri 2023 masih dibuka hingga 17 April 2023. 

Sebelumnya, masa pendaftaran anggota Polri dibuka sampai 14 April 2023. 

Informasi perpanjangan pendaftaran anggota Polri 2023 ini disampaikan oleh Kepala Biro Pengendalian Personel (Karo Dalpers), Brigjen Nurworo Danang

“Waktu pendaftaran kita mundur hingga tanggal 17 April,” kata Danang dalam rapat di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jalan Truojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Pendaftaran Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama Polri 2023 dilakukan secara online melalui website penerimaan.polri.go.id

Setelah melakukan pendaftaran online, pendaftar diminta untuk melakukan verifikasi di Polres atau Polda setempat sesuai domisilinya.

Baca juga: Hilangkan Citra Masuk Polisi Pakai Uang, Polri Bukan Hotline Pengaduan Masalah Rekrutmen

Verifikasi pendaftaran Polri 2023 dilaksanakan secara offline, dijadwalkan setiap hari mulai jam 08.00 sampai 16.00 WIB.

BERITA TERKAIT

Saat melakukan verifikasi, pendaftar harus datang sendiri sehingga tidak boleh diwakilkan.

Pendaftar perlu membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.

Selengkapnya, berikut ini cara verifikasi pendaftaran anggota Polri 2023 di Polres atau Polda setempat, beserta berkas administrasi yang perlu dibawa pendaftar:

Tata Cara Verifikasi di Polres/Polda Setempat

a. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;

b. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua), meliputi:

1) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas