Cara Verifikasi Pendaftaran Polri 2023 di Polres atau Polda Setempat, Ini Berkas yang Perlu Dibawa
Tata cara verifikasi offline pendaftaran Polri 2023 di Polres atau Polda setempat, berikut berkas administrasi yang perlu dibawa.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran calon anggota Polri 2023 masih dibuka hingga 17 April 2023.
Sebelumnya, masa pendaftaran anggota Polri dibuka sampai 14 April 2023.
Informasi perpanjangan pendaftaran anggota Polri 2023 ini disampaikan oleh Kepala Biro Pengendalian Personel (Karo Dalpers), Brigjen Nurworo Danang.
“Waktu pendaftaran kita mundur hingga tanggal 17 April,” kata Danang dalam rapat di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jalan Truojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Pendaftaran Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama Polri 2023 dilakukan secara online melalui website penerimaan.polri.go.id.
Setelah melakukan pendaftaran online, pendaftar diminta untuk melakukan verifikasi di Polres atau Polda setempat sesuai domisilinya.
Baca juga: Hilangkan Citra Masuk Polisi Pakai Uang, Polri Bukan Hotline Pengaduan Masalah Rekrutmen
Verifikasi pendaftaran Polri 2023 dilaksanakan secara offline, dijadwalkan setiap hari mulai jam 08.00 sampai 16.00 WIB.
Saat melakukan verifikasi, pendaftar harus datang sendiri sehingga tidak boleh diwakilkan.
Pendaftar perlu membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
Selengkapnya, berikut ini cara verifikasi pendaftaran anggota Polri 2023 di Polres atau Polda setempat, beserta berkas administrasi yang perlu dibawa pendaftar:
Tata Cara Verifikasi di Polres/Polda Setempat
a. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;
b. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua), meliputi:
1) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
2) Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
3) Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
4) Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
Baca juga: Besaran Gaji Bintara Polri: Terendah Rp 2.103.700, Tertinggi Rp 4.032.600
6) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar;
7) Surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
8) Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9) Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau
hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10) Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
11) Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
12) Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13) Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
Baca juga: Besaran Gaji Tamtama Polri dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi
14) Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15) Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
16) Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
f. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
g. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, akan diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, semua peserta yang mengikuti tes penerimaan anggota Polri 2023 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif.
Selain itu, peserta juga harus menunjukkan bukti vaksin covid-19 minimal dosis pertama dan kedua, apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)