Disinggung Janjinya Gantung di Monas, Anas Urbaningrum: Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan
Anas Urbaningrum menanggapi soal janjinya gantung di Monas, sebut tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.com - Eks terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bicara soal janjinya di tahun 2013.
Hal ini disampaikan Anas Urbaningrum saat ditanya awak media di kampung halamannya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (12/4/2023).
"Bagaimana, Pak janjinya di tahun 2013? Janji gantung di Monas?" tanya seorang awak media, Rabu, dikutip dari siaran langsung Facebook Surya Online.
Anas Urbaningrum tidak secara gamblang menjawab pertanyaan tersebut.
Anas menegaskan yang terpenting adalah secara lahir batin ia meyakini tidak melakukan korupsi seperti yang telah dituduhkan pada dirinya.
Keyakinannya itu, kata Anas, bisa dipertanggungjawabkan dan tidak akan berubah sampai kapanpun.
Baca juga: Pidato Lengkap Anas Urbaningrum usai Bebas, Sebut Nama 3 Sahabat, Saan Mustofa hingga Gede Pasek
"Nomor satu itu adalah keyakinan lahir batin, bahwa saya tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan (korupsi)."
"Keyakinan lahir batin, dunia akhirat, bisa dipertanggungjawabkan, dan itu tidak akan pernah berubah sampai kapanpun. Karena saya yang tahu," jawab Anas Urbaningrum.
Diketahui, pada 2013 silam, Anas Urbaningrum pernah berjanji siap digantung di Monas, jika terbukti terlibat korupsi proyek Hambalang.
Ia mengaku siap digantung di Monas jika terbukti menerima satu Rupiah dari proyek Hambalang.
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujarnya kala itu.
Terkait janjinya itu, Anas mengaku tak main-main.
"Sejak dulu saya diajarkan oleh orang tua untuk berpikir dulu, baru berbicara. Berpikir, yakin, baru bicara."
"Menurut saya, ajaran itu masih relevan hingga sekarang, bahkan hingga nanti," kata Anas dalam wawancaranya bersama Metro TV, Rabu (27/2/2013), dikutip Tribunnews.com.
Namun, tak lama kemudian, Anas justru ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah menjalani masa hukumannya selama delapan tahun, Anas Urbaningrum pun resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023).
Sungkem pada sang Ibu
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum langsung meluncur ke kediaman ibunya di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Blitar.
Dikutip dari Surya.co.id, Anas tiba di Blitar pada Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Profil Saan Mustofa, Namanya Disebut Anas Urbaningrum dalam Pidato, Eks Kader Demokrat
Ia pun langsung melakukan ritual sungkem pada sang ibu, Hj Sriati (78), sebagai bentuk syukur atas kebebasannya.
Kedatangannya di Blitar ini turut didampingi sejumlah sahabatnya, seperti Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika, dan Sekretaris Jenderal PKN, Sri Mulyani.
Mantan Menteri BUMN era Presiden Abdurrahman Wahid, Laksamana Sukardi, juga ikut menemani kepulangan Anas ke Blitar.
Akan Bicarakan Rencana Politiknya usai Lebaran
Anas Urbaningrum memastikan akan bicara soal rencana politiknya usai lebaran atau Idul Fitri 2023.
"Habis lebaran lah, baru ngobrol soal itu," katanya di kampung halamannya di Blitar, Rabu (12/4/2023), masih dikutip dari Surya.co.id.
Lebih lanjut, Anas Urbaningrum mengatakan akan ada waktu tersendiri baginya untuk berbicara politik dengan para sahabat.
Perbincangan itu, ujar Anas, perlu dilakukan supaya dirinya mengetahui situasi politik saat ini setelah mendekam di balik jeruji selama delapan tahun.
"Urusan politik nanti pada waktunya saya akan ngobrol khusus dengan teman-teman, sahabat-sahabat dan senior," ujarnya.
"Biar ngerti betul keadaannya seperti apa, baru setelah itu bisa menentukan langkah," lanjutnya.
Sebelumnya, Gede Pasek Suardika sempat bicara soal rencana politik Anas Urbaningrum setelah bebas dari Lapas Sukamiskin.
Gede Pasek mengatakan, Anas Urbaningrum akan berlabuh ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah bebas.
Tetapi, Gede Pasek belum bisa memberi tahu jabatan yang akan diduduki Anas Urbaningrum.
Meski begitu, ia memastikan Anas Urbaningrum akan menduduki jabatan strategis.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Pengamat Jelaskan Dua Hal Ini Ditunggu Publik
"Soal jabatan nanti gampang," katanya, Senin (30/1/2023).
Ia menyebut PKN memang disiapkan sebagai 'kendaraan politik' untuk Anas Urbaningrum agar bisa bangkit kembali.
Ia bahkan mengibaratkan Anas Urbaningrum seperti Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang juga sempat dipenjara.
"Memang PKN disiapkan untuk kebangkitan AU untuk mengikuti jejak Anwar Ibrahim di Malaysia," ungkapnya.
Lebih lanjut, Gede Pasek berharap Anas akan bangkit kembali setelah menyelesaikan masa pidana penjara.
"Jika AI (Anwar Ibrahim) yang dikriminalisasi dengan penjara dengan dakwaan korupsi dan pelecehan seksual tetapi bangkit dengan parpol baru hingga akhirnya bangkit kembali menjadi pemimpin nasional, tentu AU (Anas Urbaningrum) juga bukan hal mustahil untuk senasib dengan AI. Kan Malaysia dan Indonesia saudara serumpun," urainya.
Perjalanan Panjang Vonis Anas Urbaningrum
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.
Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.
Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.
Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.
Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Baca juga: Pulang ke Blitar, Anas Urbaningrum Ditemani Sejumlah Tokoh, Ada Ketua Umum PKN dan Mantan Menteri
Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.
Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.
Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam, Surya.co.id/Samsul Hadi/Yusron Naufal Putra)