Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pelaku Penempel QRIS Palsu Kotak Amal Ditangkap: Pernah Bekerja di Bank BUMN

Pria penempel QRIS palsu di beberapa masjid di Jakarta telah ditangkap polisi, kini terancam di atas 5 tahun penjara.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta-fakta Pelaku Penempel QRIS Palsu Kotak Amal Ditangkap: Pernah Bekerja di Bank BUMN
Fahmi Ramadhan
Polisi Sebut Tersangka Iman Mahlil Buat Barcode QRIS Palsu Menggunakan Dua Aplikasi. - Pria penempel QRIS palsu di beberapa masjid di Jakarta telah ditangkap polisi, kini terancam di atas 5 tahun penjara. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pelaku dijerat dengan hukuman undang-undang (UU) ITE dan KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Ditayangankan YouTube Kompas TV, saat rilis penangkapan, Iman Mahlil Lubis tampak dihadirkan.

Dirinya tampak pasrah, mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol.




Beraksi Sejak Maret 2023

Polisi Sebut Tersangka Iman Mahlil Buat Barcode QRIS Palsu Menggunakan Dua Aplikasi
Polisi Sebut Tersangka Iman Mahlil Buat Barcode QRIS Palsu Menggunakan Dua Aplikasi (Fahmi Ramadhan)

Kombes Pol Auliansyah Lubis juga mengatakan pelaku mulai memasang barcode QRIS palsu miliknya ke kotak amal masjid sejak Maret 2023.

“Yang bersangkutan menempelkan QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik Masjid itu sendiri.”

Baca juga: Pria yang Palsukan Stiker QRIS di Kotak Amal Ditangkap, Pelaku Beraksi di Sejumlah Masjid di Jakarta

“Dengan cara ditiban atau ditempel di atasnya (di atas stiker QRIS asli),” katanya.

BERITA TERKAIT

Kombes Pol Auliansyah mengatakan pelaku juga menempelkan QRIS palsu ke beberapa lokasi, termasuk dinding masjid, dan juga di tempat-tempat baru.

“Atau menempel di tempat yang baru, yang belum ada stiker barcode QRIS.”

Saat penangkapan polisi menyita barang bukti berupa stiker barcode QRIS yang belum ditempel.

Kemudiam juga ada handphone yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas