Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golongan Penerima Zakat, Lengkap dengan Cara Hitung Zakat Fitrah untuk Keluarga

Inilah 8 golongan penerima zakat, lengkap beserta cara hitung zakat fitrah untuk keluarga.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Golongan Penerima Zakat, Lengkap dengan Cara Hitung Zakat Fitrah untuk Keluarga
Freepik
Zakat Fitrah - Sesuai dengan firman Allah Swt dalam QS. At-Taubah ayat 60, orang-orang yang berhak menerima zakat terdiri dari 8 golongan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut golongan penerima zakat, lengkap beserta cara hitung zakat fitrah untuk keluarga.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.

Mustahik terdiri dari 8 golongan sesuai dengan firman Allah Swt dalam QS. At-Taubah ayat 60: 

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-taubah:60)

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Ini Batas Akhir Pembayarannya

Dikutip dari baznas.go.id, berikut 8 (delapan) golongan orang yang menerima zakat:

1. Fakir

BERITA TERKAIT

Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf

Mualaf yakni orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas